ads
ads

Polres Halmahera Utara, menyerahkan Nabil Moi tersangka kasus pembacokan, ke pihak Kejaksaan Negeri Kamis, (30/11/2023).

TOBELO TERBITMALUTCOM — Polres Halmahera Utara, menyerahkan Nabil Moi tersangka kasus pembacokan, ke pihak Kejaksaan Negeri Kamis, (30/11/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo dengan nomor : B-1277 /Q.1.12/Eku.1/11/2023, tanggal 30 November 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan juga surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halut nomor. : BP/ 77.b/ XI/ 2023 / Reskrim, tanggal 30 November 2023, perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU M. Toha Alhadar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Halmahera Utara. Dirinya juga menyebutkan, tersangka tersebut berkewarganegaraan Indonesia, Desa Ori Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara.

“Kita sudah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Halut pagi tadi,”ujarnya Kamis, 30 November 2023.

Toha menjelaskan, perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (2) atau pasal 351 ayat(1) KUHPidana.

Adapun kronologis kejadian, lanjut Toha, bahwa pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 21:00 WIT bertempat di desa Bale Galela Selatan, ketika itu korban dan teman-temannya sedang duduk nongkrong di depan kios Hi Jopa, secara tiba-tiba, ada satu sepeda motor dengan berboncengan dua orang dari arah selatan atau dari desa Ori menuju ke arah utara desa Bale, yang dibonceng memegang sebilah parang dan sepeda motor tersebut melewati korban dan teman-temannya yang sedang nongkrong.

“Berselang kurang lebih 15 menit, sepeda motor tersebut balik dari arah utara ke selatan atau dari sekitar desa Samuda, dan saat itu motor tersebut mengarah ke saksi saudara Stenly dan korban Josten Rasai. Melihat sepeda motor tersebut, saksi mencurigai motor tersebut sehingga saksi mengajak korban untuk lari menghindari,”ungkapnya.

Namun, tambah Kasat Reskrim, korban tidak menghindari, malahan korban pergi ke arah sepeda motor miliknya, dan ketika itu pun sepeda motor milik tersangka berhenti tidak jauh dari korban kurang lebih 5 meter, dan tersangka turun dari sepeda motor dengan membawa sebilah parang sambil berjalan mendekati korban.

“Kemudian bertanya kepada korban, “kamu orang mana”, dan korban menjawab “saya orang Samuda” ketika itu pun pelaku menebas korban menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali dan terkenal pada pipi kiri korban dan pada jari kanan korban,”jelasnya.

“Sehingga, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) atau pasal 351 ayat(1) KUHPidana, dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4.8 tahun,”tambahnya. (**) 

Penulis : Nawir

Editor   : Sukur

Bagikan: