
TOBELO,TERBITMALUT.COM — Kepolisian Resor Halmahera Utara, menggelar Press Conference kasus tindak pidana pengedaran dan juga kepemilikan Narkotika Jenis ganja, yang bergengsi di Polres Halut.
Dua pelaku tersebut diamankan di Polres Halmahera Utara pada Jumat (8/9/2023) untuk proses lebih lanjut.
Waka Polres Halut, Kompol Andreas Adi Febrianto, menyampaikan bahwa tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 21.00 Wit, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu warga Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halut memiliki Narkotika berjenis ganja.
Sehingga, Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Naftali Popala berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk melakukan penggeledahan di rumah diduga pelaku AHS (34 tahun)
“Tim sat Resnarkoba menemukan sebuah Helm yang disembunyikan dalam kamar yang berisi satu kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Ganja,”katanya saat Press Conference pada Jumat, (8/9/2023).
Dikatakannya, selanjutnya tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga AHS ke Polres Halut guna untuk pengembangan lebih lanjut. Dan hasil Pengembangan tim Sat Resnarkoba mendapatkan keterangan bahwa, barang haram tersebut di dapat dari ZH (40 tahun).
“Tidak tunggu lama, tim Sat Resnarkoba langsung menuju sasaran, yang bertempat di dalam Kota Tobelo. Dan langsung menangkap terduga pelaku ZH di dalam Rumah, bersama barang bukti 2 cases plastik yang berisi tembakau kering, yang disembunyikan di balik liputan baju adalah Narkotika yang berjenis ganja,”ucapnya.
“Pelaku ZH juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,”sambung Wakapolres.
Maka pasal yang disangkakan kepada AHS (34 tahun) dengan Pasal 114, Ayat (1) dan pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UUD RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terduga ZH (40 tahun) disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) UUD RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adanya barang bukti 5 cases plastik dan 10 paket kertas yang berisi tembakau kering yang diduga Narkotika Jenis Ganja. Maka total bruto 13,3 gram, dan satu buah Helm, satu kantong plastik warna biru. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur