TOBELO, TERBITMALUT.COM — Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar Press release 3 kasus yang berbeda, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar Jumat (3/5/2024).
Dalam press release itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu M.Toha Alhadar, Kasi Humas, Iptu Deny Salaka dan Kanit Pidum, Ipda Ricky Richardo.
Adapun kasus yang di press release antara lain berdasarkan laporan polisi tanggal 03 Maret 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan di Desa Bori Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara, dengan terduga pelaku inisial FT alias Firnos.
Dan berdasarkan laporan polisi tanggal 30 April 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di desa gamsungi kecamatan tobelo kabupaten halmahera utara.
Untuk itu, dengan terduga pelaku JHA alias JUM, berdasarkan surat perintah Kapolres tanggal 02 Mei 2024, tentang Razia Lem eha-bond di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, dengan terduga pelaku SST alias Sonya.
Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyampaikan, bahwa hari ini sesuai yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, kami akan melaksanakan press release tiga kasus yaitu kasus percabulan, kasus pencurian motor dan kasus miras, termasuk lem eha-bond.
“Dimana kasus ini cukup lumayan meresahkan masyarakat Halmahera Utara, dan banyak juga beberapa kasus terkait dengan akibat penggunaan lem eha-bond,”ujarnya.
Untuk penanganan dampak dari pada penggunaan lem eha-bond ini, tidak sampai disini saja, Kapolres pun meminta kepada Pers untuk memberikan informasi dan edukasi kepada orang tua tentang dampak dari penggunaan lem eha-bond.
“Termasuk juga kepada para pemasok, pengusaha dan penjual agar tidak dilakukan lagi dan apabila ada masyarakat yang mengetahui tolong dilaporkan,”terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M. Toha Alhadar, menjelaskan kronologis untuk kasus percabulan kejadiannya di tempat wisata kelapa dua kecamatan kao utara pada tanggal 3 Maret 2024.
Saat itu, korban dan suaminya dari tobelo tujuannya untuk inreyen motor baru, sesampainya di tempat wisata kelapa dua desa bori kecamatan kao utara, tiba-tiba datang pelaku FT alias Firnos dengan menggunakan sebilah parang dan sudah dipengaruhi minuman keras, melakukan pengancaman kepada kedua korban dengan cara suaminya dikejar dan mau dibacok.
“Kemudian suaminya lari dan saat itu istrinya disandera kemudian disekap di hutan kurang lebih 5 jam dan melakukan percabulan disertai kekerasan, kemudian korban berhasil diselamatkan oleh Bhabinkamtibmas bersama masyarakat setempat,”ungkapnya.
Saat itu, pelaku sempat melarikan diri selama sebulan dan pada tanggal 30 April 2024 pelaku ditangkap di kecamatan kao utara desa biang saat mengendarai sepeda motor Viar.
Untuk kasus pencurian motor (curanmor) dilaporkan tanggal 30 april 2024, hari itu juga tim resmob berhasil menangkap terduga pelaku JHA alias Jum di salah satu kos-kosan yang beralamat di desa gamsungi kecamatan tobelo kabupaten halmahera utara.
“Kemudian yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi DG 5015 KW untuk diproses lebih lanjut,”jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 01 Mei 2024, telah diamankan 3 orang anak laki-laki oleh personil SPKT, karena mengkonsumsi lem Eha-Bond, dari hasil pengakuan dari ke 3 anak tersebut bahwa mereka membeli lem eha-bond di salah satu toko yang beralamat di jalan kemakmuran tobelo.
Berdasarkan perintah kapolres halmahera utara, tim gabungan terdiri dari SPKT, Polair, Reskrim dan Sabhara menindaklanjuti itu dengan melakukan razia dan berhasil mengamankan barang bukti Miras dan lem eha-bond.
“Barang bukti yang diamankan antara lain lem eha-bond sebanyak 833 kaleng, ciu sebanyak 233 botol ukuran 650 ml, ciu sebanyak 9 botol ukuran 1500 ml, cap tikus sebanyak 69 dalam kemasan kantong plastik dan 4 galon cap tikus(100 liter),”pungkasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur