JAKARTA, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, hingga Asrul Rasyid sebagai wiraswasta yang saat ini sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Utara, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kamis (19/9/2024).

“Pemeriksaannya dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya seperti dilansir dari Kompas.com Kamis, (19/9/2024).

Selain Kuntu Daud, KPK juga memeriksa Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementerian ESDM RI Hariyanto, dan istri Abdul Gani Kasuba Faoniah H. Jauhar. Kemudian Nurul Iffah selaku ibu rumah tangga, Komisaris PT. Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, Wiraswasta Asrul Rasyid, dan Wiraswasta Andi Muktiono.

Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur. Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024) lalu.

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya. Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,”ungkap Ali.

Bahkan, penyidik juga telah memanggil dua anak Abdul Gani Kasuba yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (**)

Sumber : Kompascom

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *