ads
ads

JAKARTA, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menetapkan 7 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, (20/12/2023).

Saat Konferensi Pers, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata saat membacakan konstruksi perkara menyampaikan, OTT yang dilakukan oleh KPK di Ternate dan Jakarta terkait dengan kasus pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga, KPK mengamankan sejumlah 18 orang untuk dimintai keterangan, jadi kronologis terjadinya peristiwa kegiatan tanda tangan adalah atas dasar adanya informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, terkait kegiatan proyek di provinsi Maluku Utara,”katanya.

Dalam OTT KPK pada tanggal 18 Desember 2023, KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan jumlah uang melalui transfer dari rekening bank beserta rekening penampung yang dipegang oleh inisial RI dan sebagai salah satu orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara.

Informasi ini, lanjut Alexander, tim KPK langsung mengamankan para pihak yang diantaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate.

“Jadi uang tunai yang diamankan dari KPK dalam kegiatan ini sekitar Rp. 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan uang sejumlah Rp. 2,2 miliar”,ucapnya.

Untuk itu, para pihak dan bukti yang diamankan untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut di gedung KPK. Atas dugaan tindak pidana korupsi kemudian melakukan verifikasi dan pengumpulan dan keterangan dan pemeriksaan para saksi sehingga diputuskan oleh penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti dan selanjutnya dilakukan penyidikan dan pada hari ini KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan.

Yang pertama, adalah AGK selaku Gubernur Maluku Utara, kemudian AH (Adnan Hasanudin) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI (Daud Ismail) Kepala Dinas PUPR, RA (Ridwan Arsan) Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, RI (Ramadhan Ibrahim) ajudan Gubernur, ST (Stevi Thomas) dari pihak swasta dan KW (Kristian Wuisan) dari pihak swasta.

Adapun khusus di perkara, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yakni salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur Provinsi Maluku Utara kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN.

“Sehingga, AGK sebagai Gubernur Maluku Utara yang menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud. AGK lalu memerintahkan kepada AH selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI Kepala Dinas PUPR, RA Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara untuk menyampaikan berbagai proyek di provinsi Maluku Utara,”jelasnya.

Dikatakan Alexander, Proyek pekerjaan jalan dan jembatan Maluku Utara mencapai anggaran kurang lebih dari Rp. 500 miliar diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting Ranga-ranga dan pembangunan ruas jalan dan jembatan Saketa Dahepodo.

“Dari proyek itu, AGK Kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor, selain itu AGK juga sepakat dan meminta AH Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, DI Kepala Dinas PUPR, RA Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, agar memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50% dengan tujuan agar pencairan agar anggaran dapat segera dicairkan,”ungkapnya.

Alexander menambahkan, di antara kontraktor yang digunakan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW, selain itu ST juga telah memberikan sebuah uang kepada AGK melalui ajudannya RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan, yang melewati perusahaan teknis maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

“Dengan inisiatif penggunaan rekening uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan. Selain itu, juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara,”terangnya.

Dengan temuan ini, selanjutnya KPK melakukan proses penyidikan menahan tersangka RI dan ST sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan yang bersangkutan untuk hadir kerjasama dengan KPK untuk memenuhi panggilan KPK para tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan.

Terhitung mulai kemarin tadi malam tanggal 19 Desember tahun 2023 sampai dengan tanggal 7 Januari tahun 2024 di rutan KPK tersangka ST, AHA DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 199 dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dalam pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

“Sedangkan tersangka AGK RI dan RA sebagai penerima yang akan melanggar pasal 12 huruf A atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang tidak beraktivitas seterusnya untuk pasal 55 A1 ke-1 KUHP,” tutupnya.

Penulis : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *