WEDA, TERBITMALUT.COM — Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji menghadiri temu mahasiswa asal Halmahera Tengah penerima beasiswa Pemerintah Daerah Halteng yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, Kamis (8/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ikram didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Dr. Lasamida Kurupunda, Kabag Organisasi Setda Halteng, Jamrud Hamid, Plt Kadis Pendidikan Halteng, Muksin Ibrahim, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bambang W. Hariyanto, serta Kabag Umum, Indra Ayu Arsyad.

Hadir pula penanggung jawab Beasiswa UMMU, Ibu Rikka dan bagian administrasi keuangan Muhammadiyah Maluku Utara.

Dalam rilis resmi yang diterima Terbitmalut.com, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji menegaskan, bahwa beasiswa pendidikan dan insentif lainnya bukanlah hak, melainkan kebijakan pemerintah daerah yang diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

“Yang disebut hak itu apabila nama kalian sudah masuk dalam daftar penerima beasiswa. Kalau belum, maka itu belum menjadi hak,”tegasnya.

Menurutnya, jika beasiswa merupakan hak, maka pemerintah tidak akan memberlakukan persyaratan. Namun karena beasiswa adalah kebijakan, maka penerima manfaat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, di antaranya NIK KTP dengan kode 8202 serta surat keterangan aktif kuliah dari kampus.

ads

“Kalau itu hak, tentu pemimpin-pemimpin sebelumnya juga akan melakukan hal yang sama. Namun ini kebijakan, maka ada SOP yang harus dipatuhi oleh mahasiswa,”ungkapnya.

Tak sampai disitu, Ikram juga mengingatkan mahasiswa agar fokus menempuh pendidikan dengan memiliki target dan tujuan yang jelas.

Ia menekankan pentingnya rasa syukur serta kesungguhan dalam belajar agar kelak menjadi generasi Halmahera Tengah yang cerdas dan berdaya saing.

“Selain itu, syarat NIK 8202 diberlakukan untuk memastikan bahwa penerima beasiswa benar-benar berasal dari Halmahera Tengah,”jelasnya.

Ia menambahkan, beasiswa hanya diberikan maksimal 8 semester dengan IPK minimal 2,5. Mahasiswa yang melewati batas tersebut atau memiliki IPK di bawah ketentuan tidak lagi dibiayai oleh Pemda.

Terkait mahasiswa yang telah membayar biaya kuliah menggunakan dana pribadi, Bupati menegaskan bahwa Pemda akan menggantikan biaya tersebut.

“Namun hanya berlaku untuk pembayaran tahun 2025. Untuk tahun 2024, itu sudah di luar tanggungan Pemda,”tandasnya.

ads

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Halteng, Jamrud Hamid menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemda Halteng mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp.19 miliar untuk 2.999 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“Pada tahun 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp.32 miliar,”bebernya.

Pihaknya menambahkan, bahwa penggantian biaya kuliah bagi mahasiswa yang telah membayar secara mandiri tetap harus disertai persyaratan, seperti bukti pembayaran dari kampus.

“Proses penggantian dana tersebut melekat pada Bank BPD, sehingga mahasiswa diarahkan menggunakan rekening BPD agar proses administrasi dapat dipercepat,”pungkasnya. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *