ads

SOFIFI, TERBITMALUT.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Nazlatan Ukhra Kasuba meminta agar Gubernur, Sherly Tjoanda Laos segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Publik.

Menurut Nazla, masyarakat Maluku Utara memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel dari pemerintah provinsi Maluku Utara.

“Namun, hingga saat ini, hak tersebut masih terhambat akibat belum terbentuknya Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Publik, yang seharusnya sudah dibentuk sejak Desember tahun 2024 lalu,”ujarnya kepada Terbitmalut.com Jumat, (7/3/2025).

Nazla juga menyoroti keterlambatan pembentukan Pansel, sehingga ia mendesak gubernur untuk segera mengambil langkah konkret dalam membentuk Pansel, guna melanjutkan proses seleksi anggota Komisi Informasi yang baru.

Bagi Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Maluku Utara, keberadaan Komisi Informasi Publik bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ads

Karena, lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyelesaikan sengketa informasi secara adil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Komisi Informasi adalah garda terdepan dalam menjamin hak publik atas informasi yang seharusnya terbuka. Keterlambatan ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berimbas langsung pada masyarakat yang membutuhkan akses informasi yang jelas dan akurat,”ungkapnya.

Ia menambahkan, anggaran untuk operasional Komisi Informasi sudah tersedia dan berjalan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku Utara tahun 2025, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda pembentukan panitia seleksi serta mengaktifkan kembali Komisi Informasi.

“Jika anggarannya sudah ada, mengapa harus menunda lagi?. Maka gubernur harus segera membentuk Pansel dan melanjutkan proses seleksi ini agar Komisi Informasi bisa kembali menjalankan tugasnya untuk masyarakat,”pintanya.

“Kami harapkan agar gubernur segera mengambil langkah tegas agar hak masyarakat terhadap informasi yang terbuka dan transparan dapat kembali terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”sambungnya. (PN)

Editor : Uku

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *