TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara pada Rabu, (7/6/2023) tadi mulai melakukan penertiban kendaraan-kendaraan yang parkir di kawasan larangan parkir Wilayah Kota Ternate.
Salah satunya di depan kawasan Jatiland Mall yang selalu di parkir kendaraan di kawasan larangan Parkir. Bahkan tadi Petugas Dishub sudah pindahkan kendaraan bermotor yang parkir disitu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar Hasim saat wawancarai Terbitmalut.com di ruang kerjanya Rabu, (7/6/2023).
Menurut Mochtar, Penertiban ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan di Kota Ternate.
“Sehingga itu kita berharap agar para pengendara jangan lagi parkir di kawasan larangan parkir, yang telah di tandai dengan tiang informasi. Maka hal ini perlu dipahami secara bersama dari pengendara,”kayanya.
Mantan Camat Ternate Selatan itu menambahkan, bahwa Dishub juga akan bekerjasama dengan pihak Satlantas Polres Ternate, terkait tilang ditempat. Maka sebagai OPD teknis kita lakukan penanganan lebih awal, agar jangan sampai warga Kota Ternate bisa kena tilang di tempat oleh Satlantas.
“Karena kita hadir untuk pelayanan, maka yang pertama, kita langsung pindahkan kendaraan dari tempat larangan parkir. Hal itu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi, agar masyarakat lebih arif dan bijaksana memarkir motor sesuai tempat,”tambahnya. (SL/TM)