ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2026 tentang penjelasan Ranperda Inisiatid Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate, Senin (19/1/2026).

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar dalam pidatonya menyampaikan, ada empat Raperda yang diajukan Pemkot Ternate diantaranya ;

1.Raperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

2.Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah

3.Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal

4.Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.

Kata Nasri, perubahan status hukum BPRS Bahari Berkesan merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional di sektor keuangan, sekaligus untuk memperkuat kelembagaan dan membuka peluang akses permodalan yang lebih luas.

“Sementara Ranperda cadangan Pangan disusun untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat, mengingat Kota Ternate memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana,”ujarnya.

Pada sektor investasi, lanjut wawali, Pemkot Ternate mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing melalui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

“Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,”ucapnya.

Adapun Raperda RTRW Kota Ternate Tahun 2026–2045 disusun sebagai arah kebijakan jangka panjang penataan ruang Kota Ternate.

“Guna menjawab keterbatasan lahan, pemerataan pembangunan antar wilayah, mitigasi bencana, serta penguatan peran strategis Ternate sebagai kawasan bersejarah jalur rempah,”jelasnya.

Sementara Lima Ranperda inisiatif DPRD yaitu :

1.Ranperda Tentang Ketertiban Umum

2.Ranperda Tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan

3.Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

4.Ranperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

5.Ranperda Tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im saat memimlin Sidang Paripurna menyampaikan, bahwa rapat paripurna tersebut menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Menurutnya, dari delapan agenda masa persidangan, sebagian besar telah terlaksana, sementara satu agenda akan ditindaklanjuti pada masa persidangan berikutnya.

Rusdi juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Ternate telah melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

“Hasil reses tersebut menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang akan digunakan sebagai bahan awal perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD tahun berikutnya,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan: