TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Ternate menggelar paripurna ke 9 masa sidang ke III Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dirancang Rp1.113.916.020.810, Senin (14/7/2025) malam.

Dalam pidato Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman menyampaikan, bahwa prosedur dan mekanisme perencanaan dan pengelolaan anggaran, sebagaimana diatur pada Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Penyesuaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dalam siklus anggaran daerah merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan, karena terjadi perubahan asumsi pendapatan maupun belanja sebagai akibat dari perubahan asumsi makro ekonomi, perubahan kebijakan nasional, kebutuhan mendesak maupun evaluasi pelaksanaan anggaran.

Menurut Tauhid, tujuan Perubahan KUA-PPAS adalah menyesuaikan kebijakan umum anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan nasional dan kebutuhan daerah sehingga dapat mendukung program dan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas guna peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Pada dasarnya dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ini, merupakan penyesuaian terhadap beberapa kondisi keuangan yang terjadi, diantaranya, melakukan penyesuaian terhadap hutang atau kewajiban Pemerintah Kota Ternate terhadap pihak ketiga pada tahun sebelumnya.

Melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang berdampak pada penyesuaian Transfer Ke Daerah, dan efisiensi belanja perjalanan dinas, Realokasi anggaran dalam mendukung program Asta Cita pada beberapa bidang seperti Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur.

“Pemerintah kota Ternate juga mengambil keputusan mengalihkan anggaran belanja infrastuktur jalan pada Dinas PUPR sebesar kurang lebih Rp25 miliar, yang sebelumnya bersumber dari APBD menjadi APBN dari reward Kementerian PUPR senilai kurang lebih Rp30 miliar,”ungkapnya.

Maka perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sebagai pedoman penyusunan RAPBD-Perubahan Kota Ternate Tahun Anggaran 2025, diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan danpeningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025, untuk seluruh jenis belanja harus didasari prinsip penerapan efisiensi dan efektivitas dalam alokasi dana, serta berorientasi pada pendekatan money follow program. Struktur anggaran perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dimana pendapatan daerah semula sebesar Rp1.104.982.939.130, direncanakan menjadi sebesar Rp1.114.923.533.130.

“Yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah semula sebesar Rp141.318.000.000,-menjadi sebesar Rp144.818.000.000, Pendapatan Transfer semula sebesar Rp957.595.878.000 menjadi sebesar Rp963.158.472.000,Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar Rp6.069.061.130 menjadi sebesar Rp6.947.061.130,”jelasnya.

Untuk peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan serta dinamika dan perkembangan yang terjadi, maka kondisi umum belanja daerah dalam perubahan KUA dan PPAS Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp1.101.982.939.130 dirancang menjadi sebesar Rp1.113.916.020.810 dengan rincian sebagai berikut ;

Belanja operasi semula sebesar Rp979.122.197.73 menjadi sebesar Rp982.931.922.947, Belanja Modal semula sebesar Rp 102.860.741.399 menjadi sebesar Rp119.095.696.183, Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp 20.000.000.000, menjadi sebesar Rp11.888.401.680, Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka Kebijakan umum anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2025 dirancang surplus senilai Rp1.007.512.320 yang digunakan untuk menutupi pembiayaan netto.

Untuk pembiayaan daerah pada KUA-PPAS Perubahan tahun 2025, terdapat enerimaan embiayaan yang merupakan Sisa Lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp1.992.487.680.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang merupakan penyertaan modal daerah dirancang tetap atau tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp3.000.000.000,”terangnya.

Dokumen ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sinergi antara perencanaan dan penganggaran, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efisiensi. Pembahasan dan penelaahan bersama antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran pemerintah daerah, terhadap dokumen perubahan KUA-PPAS dapat berlangsung secara konstruktif, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Guna mewujudkan Kota Ternate yang mandiri dan berkeadilan, serta dapat mencapai keputusan dan kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *