ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman secara langsung menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 pada Senin, (24/7/2023).

Penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2024 tersebut melalui Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan Ke-II tahun sidang 2023 yang dilangsungkan di ruang Paripurna DPRD Kota Ternate.

Pantauan Terbitmalut.com di ruang Paripurna, hanya terlihat Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy sekaligus memimpin Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan Ke-II tahun sidang 2023 tanpa didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy saat memimpin Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan Ke-II tahun sidang 2023 menyampaikan, bahwa penyampaian KUA-PPAS APBD Kota Ternate, Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan amanat pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua, bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Sementara substansi dari KUA PPAS APBD, lanjut Muhajirin, telah diatur dalam peraturan sebagaimana telah disebutkan diatas, pada pasal 89, ayat 3 dan 4, sekurang-kurangnya memuat kondisi ekonomi makro daerah kebijakan yang terkait dengan Pendapatan daerah, Belanja daerah, Pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

“Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah untuk menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat, menyusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan,”katanya.

Sehingga, DPRD berharap agar KUA PPAS yang akan disampaikan, dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, guna menjawab berbagai permasalahan pembangunan Kota Ternate di Tahun 2024 nanti.

“Kemudian di tahun anggaran 2024 nanti, akan diadakan pesta demokrasi yang dilakukan secara nasional dan serentak yaitu pemilihan umum, yang membebani APBD tahun 2024. Untuk itu perlu dimasukan dalam KUA-PPAS tahun 2024, untuk dibahas lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam Pidatonya menyampaikan, dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2024, secara terpadu dan terintegrasi untuk seluruh jenis belanja harus didasari prinsip penerapan efisiensi dalam alokasi dana yang selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi kepada kinerja dan prestasi kerja.

Lebih jelasnya, lanjut Tauhid, struktur anggaran yang diajukan adalah menyangkut, Pendapatan daerah, Belanja daerah dan Pembiayaan daerah.

“Sehingga dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini dirancang sebesar Rp. 1.042.294.671.977 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.156.280.657.860, Pendapatan Transfer Sebesar RR. 879.754.711.517 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 6.259.302.600,”kata Tauhid.

Kemudian, dengan mengacu pada kondisi objektif, tuntutan kebutuhan riil serta dinamika dan perkembangan selama beberapa bulan terakhir ini, maka kondisi umum Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga, sebagaimana tertuang dalam KUA dan PPAS Kota Ternate Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp. 1.042.294.671.977.

“Dengan rincian, Belanja Operasi sebesar Rp.886.786.003.823, Belanja Modal, Rp. 128.008.668.154 dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp. 27.500.000.000 maka total Belanja Pada KUA PPAS Tahun 2024 sebesar Rp. 1.042.294.671.977, “ungkap Tauhid. (**)

Penulis : Uku

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *