TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menggelar rapat Paripurna ke-10 masa sidang ke-III terkait pengusulan dan penetapan pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Ternate pada Jumat, (13/10/2023).
Rapat Paripurna ke-10 dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda dan dihadiri Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Hi. Abdullah H. M. Saleh, para kepala Dinas, Forkopimda Kota Ternate, para Camat dan lurah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda saat memimpin Paripurna, menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) huruf a, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia.
Karena, di tanggal, 30 Agustus tahun 2023 Wakil Ketua DPRD Kota Ternate fraksi Golkar Alm. H. Djadid Ali, telah mengakhiri tugas dan pengabdiannya karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.
“Sehingga, menindaklanjuti kondisi dan kekosongan pimpinan DPRD, maka DPP Partai Golongan Karya telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate Nomor : B.1043/GOLKAR/IX/2023, tanggal 25 September 2023 Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Ternate, serta Surat DPD Partai Golkar Kota Ternate Nomor 014/DPD/GOLKAR-KT/IX/2023 perihal Pengajuan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024,”katanya.
Selanjutnya, kata Heny, maka DPRD Kota Ternate berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan jadwal rapat paripurna hari ini.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 97 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD
Maka selanjutnya, pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD disampaikan kepada Gubernur melalui Wali Kota untuk mendapatkan peresmian pemberhentian.
Sementara, Sekretaris DPRD, Aldhy Ali saat membacakan Keputusan DPRD NOMOR : 188.4/DPRD-KT/2023 tentang penetapan pemberhentian Wakili Ketua DPRD Kota Ternate 2019-2024, menyampaikan, menetapkan pemberhentian Alm. H. Djadid Ali, dari Wakil Ketua DPRD Kota Ternate karena meninggal dunia, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian, jasa dan dedikasi dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024.
“Keputusan DPRD tentang pemberhentian sebagaimana diktum Kesatu Keputusan ini akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Walikota untuk mendapatkan peresmian pemberhentian,”tambahnya. (**)
Penulis : Sukur