TERNATE, TERBITMALUT.COM Dua orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara resmi dilantik melalui rapat paripurna ke-11 tahun sidang 2023, pada Rabu malam (25/10/2023).

Keduanya yakni Arifin Djafar, dari Partai Golkar dan Firja Karim dari Partai PDI Perjuangan. Agenda pengucapan sumpah/janji pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan periode 2019-2024 dilakukan oleh ketua DPRD, Muhajirin Bailussy.

Arifin mengganti posisi Hi. Djadid Ali karena meninggal dunia, sementara Firja Karim menggantikan Munira Sagaf yang dipecat dari PDI Perjuangan karena pindah partai. Pelantikan ini berdasarkan dengan SK Gubernur Malut dengan nomor: 471/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024 dari PDI Perjuangan, tertanggal 23 Oktober 2023.

Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan, setelah diterima Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara dengan nomor 470/KPTS/MU/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 terkait peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Ternate Arifin Djafar.

Menurut Aldhy, setalah itu, dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah atau Banmus untuk membahas jadwal pelaksanaan pelantikan anggota DPRD,”katanya, Rabu (25/10/2023) malam.

“Karena kami baru terima dua SK, sebenarnya pimpinan DPRD mengusulkan ke gubernur ada tiga nama, yaitu dari PDIP, Golkar dan PKB,”kata Aldhy.

Sementara dari PKB, lanjut Aldhy, hingga saat ini belum ada nama pengganti yang disampaikan partai politik ke DPRD dalam rangka pergantian Ridwan Lissapaly.

“Sehingga dalam surat yang disampaikan ke Gubernur Malut beberapa waktu lalu untuk meneruskan peresmian pemberhentian tanpa ada usul nama pengganti,”ungkapnya.

Aldhy juga menjelaskan, sesuai tata beracara badan kehormatan atau BK pengumuman pemberhentian hasilnya sudah diserahkan ke partai politik.

“Dan partai jika mengacu pada tata beracara diberikan waktu 30 hari. Jika melewati maka pimpinan DPRD meneruskan proses pemberhentian, kalau nanti dalam perjalanan waktu kemudian surat dari partai masuk baru kita mengusulkan proses PAW,”pungkasnya. (**)

Penulis : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *