TERNATE, TERBITMALUT.COM — Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kota Ternate dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate bertempat di Aula Lantai II Kantor Wali Kota Ternate, Senin (15/12/2025).

Kegiatan itu, dihadiri Langsung Walu Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar dan Sekretaris Daerah, Rizal Marsaoly.

Dokumen MoU itu, membahas penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sebagai persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai tahun depan.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, MoU ini difokuskan pada pidana sosial, di mana pelaku tindak pidana akan melakukan pekerjaan di lingkungan masyarakat.

“Jika ada yang kena pidana sosial, mereka akan bekerja di program pemerintah. Sehingga, kita akan menyepakati lokasinya, apakah di kebersihan kota, infrastruktur, atau lainnya,”ujarnya.

Penerapan ini, lanjut Tauhid, hanya untuk pelaku yang mendapat ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan putusan 6 bulan atau kurang dari 6 bulan. Para pelaku yang bekerja tidak akan mendapat upah dan tetap diawasi oleh petugas saat berada di lapangan.

ads

Untuk anak-anak yang dikenai pidana pelayanan masyarakat, program yang diberikan bersifat pendidikan melalui aktivitas seperti magang.

“Mereka akan ditugaskan di dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, atau Kantor Catatan Sipil (Capil). Karena, anak-anak tidak bisa bekerja, jadi sifatnya pendidikan,”ungkapnya.

Mewakili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Badaruddin menyampaikan, penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan kedua jenis pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Pelayanan Masyarakat bagi Anak dan amanat UU Hukum Pidana.

Sehingga, hadirnya pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dalam KUHP baru menjadi tonggak reformasi pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanfaatan, rehabilitasi, dan keadilan proporsional.

“Pemda berperan strategis menyediakan lokasi, jenis kegiatan, dan dukungan teknis, sedangkan pemasyarakatan akan memastikan bimbingan dan evaluasi dilakukan secara profesional,”terangnya.

Menurutnya, pidana kerja sosial bertujuan agar pelaku tindak pidana ringan tetap produktif, tetap berada di lingkungan sosial, dan mendapatkan kesempatan memperbaiki diri tanpa kehilangan masa depan.

Ia menambahkan, komitmen Pemerintah Kota Ternate menunjukkan sinergi yabg kuat antara pusat dan daerah dalam mewujudkan pemidanaan yang lebih humanis, modern, dan efektif.

ads

“Ini adalah upaya bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang progresif dan mencerminkan nilai Pancasila,”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *