ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Ternate resmi memulai tahapan seleksi Jabatan Direktur dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate. Proses seleksi dilakukan oleh tim yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Ternate selaku Kuasa Pengguna Modal.

Kepala Bappeda dan juga Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel), Thamrin Marsaoly mengatakan, tim seleksi terdiri dari lima orang, dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, sebagai ketua. Anggota tim antara lain Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, Prof. Dr. Aji Deni, Rektor Universitas Muhammadiyah Ternate, serta Zulkifli, pemerhati air dan ASN Pemkot Ternate. Sekretariat pansel berada di kantor PDAM.

“Sekarang sudah mulai tahapan seleksi, dan dibuka melalui dua jalur, ofline dan online. Seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara yang memiliki kemampuan dan kecakapan,”terangnya, Kamis (11/12/2025) kemarin.

Menurut Thamrin, tahapan seleksi dirancang berlangsung mulai pertengahan bulan ini, hingga satu bulan ke depan. Targetnya, direktur baru sudah terpilih sebelum masa jabatan direksi saat ini berakhir.

Menurut regulasi terbaru, lanjutnha. jabatan Direktur PDAM hanya diisi satu orang, sementara posisi Dewan Pengawas juga hanya satu dan wajib berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Persyaratan calon direktur antara lain berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun, berpendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, serta memahami kondisi geografis Kota Ternate.

“Ini penting karena pelayanan air merupakan pelayanan dasar, sehingga visi calon direktur harus sesuai dengan RPJMD dan RKPD Kota Ternate,”jelasnya.

Tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran dan pemberkasan, kemudian verifikasi berkas, tes tertulis, tes psikologi, penulisan makalah, hingga pembobotan oleh tim seleksi. Hingga Kamis siang, Thamrin menyebut belum ada peserta yang mendaftar.

“Nanti dicek di sekretariat. Term of Reference sudah kami siapkan sebagai dasar pendaftaran,”ungkapnya.

Terkait Dewan Pengawas PDAM, Thamrin mengatakan, berdasarkan Permendagri terbaru, jumlahnya hanya satu dan harus dari unsur PNS. Ketentuan ini mengikuti aturan jumlah sambungan pelanggan PDAM yang berada di bawah 50.000, saat ini sekitar 38.000 sehingga perusahaan daerah hanya dapat memiliki satu direktur. (Uku)

Editor : TM

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *