ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-2) dan Non ASN, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, Pemerintah Kota Ternate melalui BKPSDM tetap menganggarkan dan mengalokasikan anggaran PTT sejumlah 3. 500 orang yang sudah terdata di dalam database BKN.

Karena, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi tentang pengalokasian anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.

Sehingga menurut Samin, dalam waktu 2 tahun terakhir ini, pemerintah Kota tidak menambah lagi jumlah PTT. Dan jumlah 3.500 PTT itu data dari tahun 2021.

“Maka Pemerintah tidak lagi menambah anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Dan yang ada hanya pengalokasian anggaran pada formula jumlah 3.500 PTT itu,” kata Samin Jumat, (28/7/2023).

Dengan adanya Surat Edaran ini, lanjut Samin, maka mempertegas status dan kedudukan dari Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-2) dan Non ASN. Bahwa yang terdaftar dalam database, yang sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka itu yang menjadi acuan.

“Standarnya adalah orang-orang masuk PTT dengan SK terakhir sebelum 31 Desember 2021. Artinya mereka sudah dipastikan di dalam database. Sementara PTT yang baru kita belum bisa bicara sampai pada tingkat itu, karena sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB,” ungkapnya.

Kemudian Tenaga Honorer K2 ataupun tenaga Non ASN lain, yang hendak mau mengikuti seleksi P3K atau CPNS maka, tetap mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dan dipertegas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K. Dimulai dari rekrutmen, syarat dan ketentuan berlaku sampai pada tingkat pengangkatan.

“Maka berharap dengan formasi yang telah diajukan Pemerintah melalui BKPSDM ke Menpan-RB bisa dikabulkan. Sehingga, kita bisa mengurangi jumlah honorer dan memberikan ruang yang cukup bagi pegawai yang sudah lama mengabdi di Pemerintah Kota sebagai honorer menjadi P3K,”tambahnya. (**)

Penulis : Uku

Editor : Sukur 

Bagikan: