TIDORE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota Tikep, melalui Bagian Bina Kesra Setda akhirnya angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Insentif bagi Pemuka Agama senilai Rp. 4,8 Miliar di tahun anggaran 2023 yang melekat di Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Kepala Bagian Bina Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan, Sahnawi Ahmad secara tegas mengatakan, temuan yang dimaksudkan BPK adalah temuan administrasi, bukan temuan atas pengelolaan anggaran bagi pemuka Agama.

“Di aplikasi itu tidak ada pilihan program dengan nama Insentif Imam Sara/Pendeta dan Pelayaan jemaat, yang ada hanya sebatas Rohaniawan, jadi temuan ini sebenarnya hanya pada soal nomenklatur program yang diinput melalui SIPD,”ungkapnya Kamis (28/8/2025).

Ia menjelaskan, soal penamaan Rohaniawan ini, Bagian Bina Kesra hanya mengikuti arahan dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk disesuaikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Di tahun 2022 itu, kami sudah menjalankan proses penyaluran sebagaimana yang dimaksudkan BPK melalui pihak ketiga, namun di tahun 2023, kami diminta untuk mengubah nomenklaturnya menjadi Rohaniawan oleh BPKAD,”ungkapnya.

Kendati demikian, Sahnawi mengaku, kalau persoalan ini sebenarnya sudah dilakukan sanggahan ke BPK dan tidak lagi menjadi masalah, karena substansi dari masalah ini, terletak pada soal penamaan program yang diinput melalui SIPD.

“Menurut BPK, kalau programnya diberi nama Rohaniawan, itu tidak boleh, karena definisi Rohaniawan itu khusus bagi mereka yang telah disumpah dengan kitab suci. Sehingga mereka meminta agar ke depan tidak boleh pakai nama Rohaniawan, melainkan pihak ketiga,”jelasnya.

Penyaluran dengan menggunakan pihak ketiga, kata Sahnawi, tetap dilakukan seperti biasa, dimana Bagian Bina Kesra akan menyerahkan langsung kepada pemuka agama (Imam sara/Pendeta dan Pelayaan Jemaat) yang disaksikan oleh pihak Kelurahan/Desa.

“Penyaluran insentif bagi pemuka agama  dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan kami selaku instansi teknis telah melakukan itu tepat waktu,”ungkapnya.

Kemudian, di tahun 2024 dan 2025 ini, para pemuka Agama di Kota Tidore Kepulauan telah mengalami peningkatan insentif jika dibandingkan dengan tahun 2023. Peningkatan insentif pemuka agama, sudah termasuk dengan honorer bagi guru ngaji Taman Pendidikan Alquran (TPQ).

“Di tahun 2025 ini total anggaran untuk insentif pemuka agama dan guru ngaji itu sudah sebesar Rp.5,4 Miliar, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang nilai hanya Rp.4,8 miliar,”terangnya.

Ia pun merinci bahwa peruntukan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp.5,4 miliar di Tmtahun 2025 ini, terdiri dari Insentif Imam dan Pendeta per orang senilai Rp. 1,2 Juta, Insentif Sara dan Pelayaan Jemaat per orang senilai Rp 1.020.000 dan Insentif untuk Guru Ngaji di TPQ per orang senilai Rp 1,5 Juta. Penyaluran insentif bagi pemuka agama dan guru ngaji ini, dilakukan per triwulan dalam satu tahun berjalan.

“Jumlah Imam di Tidore sebanyak 198 Orang, Pendeta 6 Orang, Shara 922 orang, Pelayaan/Jemaat 49 Orang dan Guru Ngaji (TPQ) sebanyak 92 orang, jumlah ini hanya untuk mereka yang ada di kelurahan, kalau bagi mereka yang di Desa, itu sudah dibiayai melalui alokasi dana desa (ADD),”pungkasnya. (**)

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *