ads
ads
ads

JAILOLO, TERBITMALUT.COM — Kasus dugaan penelantaran anak dan istri dari salah satu oknum Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) Fraksi Perindo berinisial EM semakin memanas. Pasalnya, Kuasa Hukum PCS alias Istri mendesak Polda Malut agar menetapkan EM sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Pelapor, Abdulah Ismail menegaskan, bahwa bukti-bukti baru yang diajukan kliennya, PCS atau Istri, sangat kuat dan menjurus pada tindak pidana yang dilaporkan.

“Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan EM sebagai tersangka,”tegasnya seperti rilis diterima pada Minggu (15/06/2025).

Ia menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengantongi dan menyerahkan sejumlah bukti baru yang belum pernah disampaikan saat pemeriksaan di Polres Halmahera Utara.

Bukti-bukti tersebut diklaim mampu membongkar kebohongan yang selama ini disampaikan terlapor, termasuk soal klaim pemberian nafkah.

“Kami sudah lampirkan rekening koran yang menunjukkan dengan jelas bahwa klien kami tidak dinafkahi selama lebih dari dua tahun,”ungkapnya.

Menurut Abdulah, tekanan demi tekanan terus dialami oleh PCS dan keluarganya dari pihak terlapor. Bahkan, orang tua korban dilaporkan ke Polres Manado sebanyak dua kali oleh EM sebagai bentuk intimidasi.

“Ini sudah bukan sekadar kasus hukum, ini sudah menyentuh ranah kemanusiaan. Korban dan anak-anaknya mengalami trauma berat. Bukan hanya itu, bukti transfer yang dijadikan alasan oleh EM untuk meyakinkan penyidik seolah-olah telah menunaikan kewajiban sebagai suami, ternyata adalah bukti cicilan rumah,”tegasnya.

“Ini bagian dari manipulasi fakta. Uang tersebut jelas-jelas merupakan angsuran kredit rumah, bukan nafkah keluarga,”sambungnya.

Ia menambahkan bahwa selain rekening koran dari Bank BSI, pihaknya juga menyertakan bukti dari Bank BRI milik korban yang semakin menguatkan indikasi penelantaran.

“Data transaksi membuktikan nihilnya pemberian nafkah. Kami bicara berdasarkan data, bukan asumsi. Ini cukup untuk jerat hukum,”pungkasnya.

Abdulah pun menyoroti adanya upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memediasi secara diam-diam. Sehingga, kami menolak dengan tegas. Ini bukan perkara yang bisa diselesaikan di balik layar. Kami berdiri atas hukum, bukan lobi-lobi.

Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya percaya penuh pada komitmen profesionalitas Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap tidak ada pihak yang coba bermain atau mengaburkan proses hukum. Kasus ini sudah diambil alih Polda, dan kami percaya penuh pada integritas penyidik,”terangnya.

Kasus ini, menurut informasi, juga telah menjadi perhatian langsung dari Kapolda Maluku Utara. Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut kehormatan, keadilan, dan masa depan anak-anak korban. Jangan sampai ada kesan aparat menunda-nunda atau menutup-nutupi kasus ini karena pelakunya pejabat.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum kembali mendesak Polda Malut untuk segera menggelar perkara dan menetapkan EM sebagai tersangka.

“Proses penyidikan sudah selangkah lagi. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Bukti-bukti sudah sangat kuat dan jelas mengarah pada perbuatan pidana,”pintanya.

“Kami minta kepastian hukum. Klien kami, anak-anaknya, dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan. Jangan biarkan korban terus dalam tekanan dan penderitaan sementara pelaku berlindung di balik jabatan. Segera tetapkan tersangka, demi hukum dan nurani,”tambahanya. (**)

Penulis : Dewa

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *