ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji menggelar rapat bersama Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Weda serta para dokter spesialis guna mengklarifikasi informasi yang beredar terkait keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan RSUD Weda itu, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bersifat administratif dan tidak berdampak pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Ikram menekankan agar persoalan internal tidak berkembang menjadi isu liar yang dapat menimbulkan keresahan publik. Untuk itu, bupati mengingatkan bahwa informasi yang tidak utuh berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai informasi yang belum jelas menyebar dan membuat masyarakat berpikir dokter tidak berada di tempat karena mogok. Korbannya adalah masyarakat itu sendiri. Ini menyangkut nama baik pemerintah dan juga etika sebagai ASN,”tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas di lingkungan RSUD Weda serta mendukung kinerja manajemen rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“Pemerintah daerah, akan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus memperkuat pelayanan publik,”ucapnya.

Selain itu, Pemkab Halmahera Tengah, kata Ikram, telah mengalokasikan sekitar Rp.9 miliar untuk berbagai program bantuan sosial, termasuk insentif bagi lansia, janda, penyandang disabilitas sebesar Rp.500 ribu per bulan, serta ibu hamil dan menyusui sebesar Rp.1 juta per bulan.

“Pemerintah daerah juga menyediakan beasiswa bagi tenaga kesehatan yang melanjutkan pendidikan. Saat ini, daerah tersebut masih membutuhkan tambahan sekitar 13 dokter untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan,”ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Weda, dr. Sukri Soamole memastikan bahwa pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan tidak ada pelayanan di poliklinik RSUD Weda adalah tidak benar. Pelayanan berjalan seperti biasa, baik poliklinik, IGD maupun rawat inap,”ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa yang sedang dalam proses adalah insentif daerah, bukan gaji pokok tenaga medis. Untuk periode Januari–Februari, insentif dokter spesialis PNS mencapai Rp.55 juta per orang (4 orang) atau sekitar Rp.220 juta, sementara dokter spesialis non-ASN/kontrak sebesar Rp50 juta per orang (5 orang) atau sekitar Rp.250 juta.

“Ini bukan gaji, tapi insentif daerah sebagai bentuk penghargaan kepada dokter spesialis. Dalam waktu dekat akan direalisasikan setelah proses administrasi dan input sistem keuangan selesai,”jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu dokter spesialis, dr. Umi Yanti, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan: