LABUHA, TERBITMALUT.COM — Bendahara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Selatan (Halsel) inisial AS atau Arshadi Lahabiru yang diduga nikah siri lebih dari 1 (satu) kali ini. Mencoba melakukan mediasi dengan istrinya yang bernama Jenny Muliyani.
Bendahara BKD Halsel ini diduga memaksa istrinya Jenny Muliyani agar memberikan surat izin nikah siri, untuk digunakan sebagai laporan terhadap wartawan atas tuduhan pencemaran nama baiknya.
Hal itu diungkapkan oleh Jenny Muliyani istri Arsadi, yang lagi pergi ke Makassar, Sulawesi Selatan dan menemuinya. Arsadi meminta dirinya tanda tangan surat izin pernikahannya bersama oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Puskesmas Saketa, Gane Barat namun di tolak oleh Jenny.
“Dia (Arsadi) datang dan paksa saya tanda tangan surat izin menikah. Lalu saya berikan solusi. Tapi dia tipu saya lagi yang kesekian kalinya. Saya tidak mau tanda tangan,”kata Jenny kepada wartawan Terbitmalut.com Jumat, (12/6/2026).
“Dia tidak terus terang. Dia cuma bilang, saya mau minta izin agar wartawan mau aku timbal balik terkait pencemaran nama baiknya,”kata Jenny.
Selain itu, Arsadi juga menekan Jenny Muliyani agar tidak lagi memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Arsadi marah ke saya dan perintahkan saya untuk blokir nomor wartawan. Katanya dia juga sudah larang istrinya yang lain untuk blokir nomor wartawan,”jelasnya.
Lebih lanjut, karena kesal Jenny tidak tanda tangan surat izin nikah yang disodorkannya. Setelah pertemuan itu Arsadi menghubunginya dan mengatakan akan menceraikannya.
Bahkan dikatakan Jenny, yang disampaikan suaminya kepadanya, bahwa dirinya tidak takut masalah tersebut meskipun berhadapan dengan aturan di Pemda Halsel.
“Setelah kami bertemu, Arshadi hubungi saya dan bilang akan ceraikan saya. Dia juga bilang tidak takut masalah ini meskipun ke Pemerintah Halmahera Selatan. Dia merasa hebat ada orangnya,”beber Jenny.
Saya iyakan, lanjut Jenny. Tapi jika bercerai saya akan tuntut perihal hak saya sebagai istrinya selama sekitar 2 (dua) tahun ini. Karena dia tidak perna nafkai saya sebagai istri.
Diakhir penyampaiannya Jenny menegaskan kesiapannya, jika permasalahannya dengan Bendahara BKD Halsel yang tidak lain suaminya itu harus sampai ke Pengadilan dan Pemda Halsel.
“Seandainya Arshadi tidak tipu saya. Ini akan baik-baik. Sekarang harus dilangsungkan ke Bupati, karena dia ASN di Halsel. Saya siap yang jelas saya akan tuntut Arshadi selama beberapa tahun ini,”pungkasnya.
Sebelumnya Arshadi Lahabiru ASN BKD Halsel diduga menikah siri lebih dari sekali yakni bersama perempuan asal Ternate dan oknum P3K di Puskesmas Saketa, Gane Barat.
Sementara ketika dikonfirmasi Bendahara di BKD Halsel tersebut kembali memblokir kontak wartawan. Padahal langkah atau konfirmasi yang diambil wartawan tersebut untuk mengimbangi pemberitaan, sesuai kode etik jurnalis yang berlaku terhadap hak jawab atau koreksi.
Sikap ASN ini terkesan menghalang-halangi peliputan ataupun kinerja jurnalis. Pasalnya yang bersangkutan diduga melarang istrinya untuk memberikan keterangan atau dikonfirmasi wartawan kepada istrinya.
Maka ASN yang diduga menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupaya Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (KunMarsy)
Editor : Redaksi



