ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menerima kunjungan kerja delegasi BNN RI yang dipimpin oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat di Hotel Bela, Ternate Selasa (27/10/2026).

Seperti dilansir dari laman resmi https://malutprov.go.id, pertemuan ini turut dihadiri Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Mirzal Alwi beserta jajaran pejabat BNN dan Pemprov Malut.

​Pertemuan diawali dengan pemaparan Gubernur Sherly mengenai kekhawatirannya terhadap makin maraknya peredaran gelap narkoba di Maluku Utara.

“Karena penyalahgunaan barang haram tersebut kini tidak hanya menyasar ASN dan warga biasa, tetapi juga merambah kawasan industri pertambangan yang bernilai ekonomi tinggi,”ungkapnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI juga memaparkan hasil riset nasional BNN bersama BRIN dan BPS. Dalam riset mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,73% (sekitar 3,3 juta jiwa usia 15–64 tahun), dengan tingkat tertinggi berada pada kelompok usia 15–24 tahun (2,65%).

“Di Maluku Utara sendiri, pemetaan wilayah rawan baru menyasar 60 dari 1.181 desa, di mana 25 desa di antaranya masuk kategori Waspada,”terangnga.

Deputi juga memperingatkan bahaya modus baru narkotika lewat rokok elektrik (vape) dan mendorong pelarangannya secara total.

​Sementara itu, Kepala BNNP Malut mengungkapkan, bahwa sebagian besar pengguna narkoba di Malut didominasi kalangan muda usia 15–24 tahun.

“Maraknya konsumsi miras dan narkotika juga terbukti menjadi pemicu utama tindak kejahatan terhadap anak. Saat ini, BNNP terus mengupayakan perluasan kantor BNNK di 7 daerah kabupaten/kota yang telah menyiapkan lahan,”jelas Brigjen Pol. Mirzal Alwi.

​Sebagai langkah konkret pencegahan dan pemulihan, beberapa poin kesepakatan dan usulan yang dihasilkan dalam audiensi tersebut antara lain:

​Rehabilitasi dan Pelatihan Kerja: 

Pemprov Malut siap merehabilitasi warga binaan sekaligus membekali mereka dengan keahlian vokasional (seperti operator alat berat, barista, dan pembuat roti) melalui BPPP Ternate.

​Evaluasi Biaya Tes Urine: 

Menanggapi tingginya tarif tes urine calon pengantin (Rp290rb–Rp300rb), BNN akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait penyesuaian tarif PNBP, yang rencananya diuji cobakan secara bertahap di Kota Ternate.

​Penguatan Regulasi & Penegakan Hukum: 

Pembentukan Perda P4GN, pemanfaatan Dana Desa untuk program Desa Bersinar, kewajiban tes urine bagi pekerja tambang, serta optimalisasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) bagi penyalahguna dengan barang bukti skala kecil (1–2 gram).

​Komitmen Pemprov Malut: 

Mewajibkan tes urine bagi pelamar kerja dan karyawan industri tambang, menjadikannya syarat penerima 1.000 beasiswa daerah tahun 2027, serta memfasilitasi penggunaan kantor UPTD Pendidikan di 10 daerah sebagai Unit Layanan Terpadu (ULT) BNN. (**)

Editor : Uku

Bagikan: