ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, menggelar rapat paripurna ke-21 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023 tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di gedung DPRD Kota Ternate, Senin (4/12/2023).

Rapat Paripurna dipimpin secara langsung Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Wakil Ketua I DPRD, Heny Sutan Muda, Wakil Ketua II DPRD, Arifin Djafar, didampingi Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali. Dan dihadiri secara langsung Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Kepala-Kepala OPD, Forkopimda Kota Ternate, para Camat dan Lurah.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy saat memimpin Paripurna menyampaikan, salah satu fungsi DPRD sebagaimana dalam ketentuan Pasal 149 ayat (1) huruf (a)Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD Prov/Kab dan Kota adalah fungsi pembentukan peraturan daerah, dimana pemerintahan daerah bersama dengan DPRD diberikan ruang untuk membentuk peraturan daerah.

Sehingga, lanjut Muhajirin, Wali Kota dalam rapat Paripurna sebelumnya, telah menyampaikan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ternate dan Rancangan Peraturan Daerah.

“Setelah dilakukan berbagai tahapan pembahasan menurut tingkat pembicaraan, baik pembahasan di internal Pansus, Perangkat daerah terkait, serta pembicaraan tingkat I oleh Pansus dengan tim legislasi Pemerintah Daerah, telah memperoleh kesepakatan bersama untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang didahului dengan penyampaian Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus atas Rancangan Peraturan Daerah,”ucapnya.

Maka, dengan adanya peraturan daerah yang telah disahkan, kami berharap kepada Pemerintah, agar segera mengidentifikasi dan penataan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah.

“Dan mengefektifkan pengelolaannya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ke depan, yang tentunya berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate,”harap Muhajirin.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali saat membacakan Surat Keputusan (SK) menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate nomor : 188.4/20G /DPRD-KT/2023 tentang persetujuan DPRD Kota Ternate, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Dengan menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Bahwa menindaklanjuti ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a, Pemerintah Kota Ternate melalui rapat paripurna ke- 11 masa persidangan II Tahun Sidang 2023 telah menyampaikan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dibicarakan menurut tingkat-tingkat pembicaraan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate dan telah mendapatkan Persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bahwa persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf (c) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.

Selanjutnya, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota madya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824).

Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Selanjutnya, memperhatikan hasil rapat paripurna ke 2 masa Persidangan ke-III Tahun sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate tanggal 04 Desember 2023.

Memutuskan dan menetapkan, kesatu, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Ternate.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Ternate, Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan, serta apresiasi kepada DPRD, khususnya kepada Pansus I yang telah bekerja keras dan sangat maksimal, guna menyelesaikan dan menyempurnakan Raperda.

Tentunya, sudah melalui seluruh tahapan pembahasan di ranah DPRD dimulai dari pembicaraan tingkat I hingga Pembicaraan tingkat I atas Raperda yang pada hari ini telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Ternate.

“Persetujuan dan pengesahan atas Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, merupakan langkah penting sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat,”kata Tauhid.

Dimana berdasarkan mandatori, lanjut Wali Kota, Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang lama, berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Mengingat aturan atau ketentuan tersebut, maka perubahan Peraturan Daerah ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 1 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024,”tutur Tauhid.

Menurut Wali Kota, Perda tentang pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan tujuan dasar menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah. Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat maupun wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak di daerah.

Maka untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94.

“Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan,”ungkapnya.

Namun, tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal di daerah, selain itu perda yang telah disetujui pengesahannya pada hari ini telah disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi.

“Maka rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak dan retribusi yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan, harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi secara berjenjang Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang selanjutnya Untuk diberikan register nomor peraturan daerah oleh provinsi,”jelas Tauhid.

Semoga Peraturan Daerah ini memberikan manfaat ke depan bagi daerah, dan Insya allah Peraturan Daerah ini akan kita jalankan dan tetap dilakukan evaluasi secara berkala dalan implementasi penerapannya.

“Sehingga apa yang kita raih sekarang ini, khususnya dalam sektor pendapatan bisa lebih efektif capaiannya, dengan harapan Pendapatan Asli Daerah Kota Ternate bisa lebih meningkat sehingga bisa mendukung serta menopang pelaksanaan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Kota Ternate,”tambah Tauhid. (**)

Penulis : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *