ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, telah mencatat 602  laporan yang masuk di pengaduan selama tahun 2023 di Maluku Utara.

PLT Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir menyampaikan, bahwa selama tahun 2023 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menerima sebanyak 602 laporan terdiri dari laporan Masyarakat sebanyak 218 dan Konsultasi Non Laporan sebanyak 384.

“Untuk jumlah kelompok instansi terdapat 3 (tiga) yang paling banyak dilaporkan yakni Pemerintah Daerah sebanyak 320, Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 78, BUMN/BUMD sebanyak 75, sementara jumlah laporan berdasarkan substansi ada tiga yang paling tinggi yakni Administrasi Kependudukan sebanyak 120,”ucap Akmal seperti rilis diterima Minggu, (31/12/2023).

Dikatakan Akmal juga, Kesehatan sebanyak 93 laporan, kepegawaian sebanyak 53 dan untuk jumlah laporan berdasarkan dugaan maladministrasi yang paling banyak adalah Tidak Memberikan Pelayanan.

“ Jumlah laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di tahun 2023 ini meningkat dibandingkan pada tahun 2022 yang berjumlah 471 laporan atau naik sekitar 28%,”ungkapnya.

Sebagai bentuk respon atas laporan Ombudsman RI, lanjut Akmal, Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan proses pemeriksaan dan penyelesaian laporan, sebanyak 212 Laporan masyarakat yang telah diselesaikan atau sekitar 97%.

Selain menerima dan menyelesaikan laporan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara juga melakukan upaya-upaya pencegahan Maladministrasi. Sehingga, di tahun ini telah melakukan Rapid Assessment atau kajian cepat tentang Tata Kelola Pelayanan Air Bersih oleh PDAM Tirta Halmahera Tengah di Kabupaten Halmahera Tengah dan hasil kajian telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah.

“Sehingga kita berharap kepada Bupati agar segera menindaklanjuti hasil kajian tersebut, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan Pelayanan Publik pada sektor Pelayanan Air bersih kepada masyarakat di Halmahera Tengah,”harapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman itu menambahkan, di tahun 2023 juga telah dilakukan Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik di Provinsi Maluku Utara dan hasil Survey terdapat 6 (enam) kab/kota yang meraih kualitas standar pelayanan tinggi atau zona hijau yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara dan Kepulauan Sula.

“Sedangkan 4 (empat) Kab/Kota mendapatkan kualitas standar pelayanan sedang atau zona kuning yakni Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu, sementara Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendapatkan kualitas standar pelayanan rendah atau zona merah,”jelasnya.

Selain pemerintah daerah, ada beberapa instansi Kementerian/lembaga di Provinsi Maluku Utara juga dilakukan survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, diantaranya Kantor BPN di setiap Kabupaten/Kota, dan Polres pada setiap Kabupaten/Kota, untuk hasil dan piagam penghargaan kepada yang telah memperoleh predikat kepatuhan standar pelayanan tinggi atau zona hijau direncanakan akan diserahkan pada bulan Januari 2024.

“Saya berharap kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik di Maluku Utara agar selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya adalah menyusun dan menetapkan standar Pelayanan pada unit/instansi masing-masing. Sebab, standar Pelayanan merupakan kewajiban Penyelenggara sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,”pungkasnya. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *