WEDA, TERBITMALUT.COM — Kepala Desa (Kades) Yam, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Ibrahim Ilham diduga terlibat politik praktis pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halteng 2024. Dugaan itu, mengarahkan simpatisan calon Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani beralih dukungan kepada pasangan calon lain (IMS-ADIL).
Hal tersebut, dibuktikan dengan video yang didalamnya juga ada kades Yam, Ibrahim Ilham sedang memvideokan ketua tim calon bupati dan wakil bupati halteng, Ikram–Ahlan untuk melaporkan pekerjaan buruknya.
Kades Yam diketahui juga sebagai ASN langsung dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Elang–Rahim, Agus Salim R. Tampilang.
Laporan tersebut diterima oleh salah satu staf Bawaslu Halteng, Fahri Ponto’o, dengan nomor registrasi : 014/ PL/ PB/ Kab/ 32.05/ XI/ 2024 tertanggal 25 November 2024.
Di kesemaptan itu, sebagai Tim Hukum, Agus mengatakan, dengan adanya video itu telah memperlihatkan kades Yam, Ibrahim Ilham diduga mengarahkan ketua tim pemenang memakai baju kaos bergambarkan Ikram-Ahlan kepada pendukung Elang-Rahim pada 13 November 2024 lalu.
Video yang beredar luas tersebut menunjukkan tindakan yang dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang melarang kepala daerah, pejabat TNI/Polri, serta kepala desa untuk terlibat dalam urusan politik praktis.
Laporan tersebut, merujuk dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh kades, untuk memberikan arahan kepada warga untuk mendukung Ikram–Ahlan sekaligus menggunakan atribut politik yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip netralitas penyelenggara negara.
“Saya selaku tim hukum Elang-Rahim menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merugikan pasangan calon yang saya sebagai kuasa,”jelasnya.
Menurut Agus, Bawaslu Halteng berjanji akan segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap laporan itu, dalam waktu dua hari ke depan, mereka sudah mulai periksa dan pemanggilan kepada pihak.
Jika terbukti ada unsur pelanggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, maka proses pemeriksaan saksi-saksi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dilakukan.
Sejak video tersebut tersebar, tim hukum Elang–Rahim baru mengetahui kejadian pada 23 November 2024 kemarin, dan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan dengan resmi ke Bawaslu Halteng.
Agus juga berharap laporan itu segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta Kades Yam langsung dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap merugikan salah satu paslon dalam Pilkada.
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar prosesnya segera ditindaklanjuti dan Kades Yam diminta pertanggungjawaban hukum,”harapnya.
Tindakan seperti ini, lanjutnya jelas telah merugikan paslon Elang-Rahim, karena pihaknya selaku kuasa sangat meyakini bahwa netralitas kepala desa dalam Pilkada adalah hal yang sangat penting untuk menjaga keadilan bagi semua paslon.
“Kasus ini saya yakin dan percaya menjadi sorotan, mengingat karena pentingnya prinsip netralitas bagi para penyelenggara negara dan pejabat publik, terlebih lagi kades yang juga merupakan unsur pemerintah, yang terdepan di tingkat desa,”pungkasnya.
Tindakan Kades itu, juga dapat berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas Pilkada di Halteng, bahkan lagi bisa menjadi konflik antar pendukung dan simpatisan.
“Apalagi beberapa hari ini, saya ikuti di media itu simpatisan dan pendukung paslon Elang-Rahim sudah diserang, serta dikeroyok maupun dianiaya oleh kubu salah satu paslon,”ungkapnya.
“Kami harap pemilihan pada 27 November besok lusa ini berjalan lancar dan aman, tanpa ada gejolak, karena sebelumnya sudah ada pakta integritas yang ditandatangani oleh semua paslon,”harapnya. (Uku)