LABUHA, TERBITMALUT.COM — Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Tabrid S. Thalib dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) terkait dugaan pelanggaran kode etik Pemilu tahun 2024 lalu.
Laporan itu dimasukan oleh Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halbar DKI Jakarta, saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DKPP RI, pada Selasa (20/01/26) kemarin.
Tabrid S. Talib dilaporkan ke DKPP RI bersamaan dengan Ketua KPU Maluku Utara (Malut), Mohtar Alting dan Ketua KPU Tidore, Randi Ridwan.
Laporan pengaduan dilakukan SEMAINDO sebagai respons atas temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengungkap pengelolaan anggaran Pemilu bermasalah senilai Rp.9,8 miliar serta dana anggaran yang mengendap hingga Rp.173,8 miliar di tiga KPU tersebut.
Ketua SEMAINDO, Sahrir Jamsin, dalam laporannya memyampaikan bahwa, temuan BPK RI bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pelanggaran etik berat dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu di tahun 2024.
“Kami datang bukan membawa opini, tetapi membawa data resmi negara. Temuan BPK ini adalah alarm keras. DKPP tidak boleh ragu, Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan harus segera dipanggil dan disidang etik,”pintah Sahrir dalam aduannya, Selasa (20/01/2026).
Ia membeberkan sejumlah temuan krusial BPK RI di tiga KPU di Provinsi Malut, diantaranya belanja tanpa bukti sah sebesar Rp.1,137 miliar, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp.8,759 miliar, serta pengadaan jasa kantor akuntan publik di KPU Provinsi Malut yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Selain itu, Sahrir juga menyoroti ketimpangan ekstrem antara anggaran dan realisasi belanja disepanjang tahun 2023 hingga Semester I tahun 2024, total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp.173,81 miliar.
“Hal ini mencerminkan buruknya perencanaan, lemahnya pengendalian internal, dan absennya tanggung jawab etik oleh penyelenggara Pemilu tahun 2024,”ungkapnya.
Ironisnya, kata Sahrir, belanja modal tahun 2024 di tiga KPU tersebut hampir tercatat nihil, padahal belanja modal merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Pemilu.
“Anggaran Pemilu dikelola tanpa visi, tanpa orientasi penguatan demokrasi. Ini adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi,”jelasnya.
Sharir juga menegaskan, dengan laporan pengaduan etik yang telah resmi diterima DKPP RI. Ia mendesak agar segera memanggil, memeriksa dan mengadili Mohtar Aling, Tabrid S. Thalib dan Randi Ridwan atas dugaan pelanggaran etik berat.
“Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tetap. Apabila terbukti lalai menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran bermasalah,”pintahnya
Termasuk, merekomendasikan penyerahan temuan BPK RI kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi.
“Jika DKPP tidak bertindak tegas, maka publik berhak mempertanyakan keberanian dan independensi DKPP dalam menjaga marwah penyelenggara Pemilu,”terangnya.
Ini peringatan keras bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya tahapan Pemilu, tetapi juga dari cara anggaran dikelolah, diawasi, dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum.
“Kami akan mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas. DKPP RI harus bertindak tegas, objektif, dan transparan dalam memeriksa serta mengadili dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,”tandasnya. (KunMarsy)
Editor : Redaksi






