ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dugaan pertemuan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadiah dengan Caleg Gerindra Dapil IV, Muhammad Likur A. Latif di Hotel Janisy Halmahera Selatan disorot praktisi hukum, Agus R. Tampilang.

Bagi Agus, tindakan Sumitro selaku penyelenggara pemilu melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tentunya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan asas moralitas etika pemilu yang diatur dalam huruf L BaB VIII, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam peraturan DKPP jelas-jelas melarang penyelenggara melakukan pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.

“Jadi kalau pertemuan itu benar lalu diakui oknum penyelenggara pemilu maka bertentangan dengan kode etik. Dan saya yakin kalau hal ini dibawa ke DKPP, sudah pasti yang bersangkutan diberhentikan dari Bawaslu,”ungkapnya Senin, (11/3/2024).

Sementara di Pasal 8 Peraturan DKPP, lanjut Agus, menjelaskan penyelenggara pemilu harus mengutamakan kepentingan umum dibandingkan pribadi atau kelompok.

Tindakan penyelenggara pemilu yang bertemu dengan salah satu oknum caleg itu bertentangan dengan pasal 8 huruf L peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum yang didalam huruf L menyebutkan penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu

“Di mana asas profesionalismenya dipertanggungjawabkan. Bagaimana pemilihan ini dilaksanakan secara jujur dan adil kalau penyelenggaranya saja model seperti ini. Apa maksud pertemuan itu dengan tujuannya apa? Persoalan ini harus dibawa ke DKPP berdasarkan temuan masyarakat dan yang kedua adanya temuan yang ditemukan penyelenggara pemilu agar diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Selain itu, kata Agus juga, secara moralitas oknum Bawaslu ini tidak lagi dapat percaya. Jadi tidak ada alasan lain selain yang bersangkut segera di DKPP kan.

“Tak hanya rusak moralitasnya, di satu sisi telah melanggar sumpah janji jabatan. Ini sangat memalukan kalau pertemuan itu terjadi. Selaku praktisi hukum kami meminta kejadian ini apabila ada saksi yang melihat maka segera dibawa ke DKPP, ”bebernya. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *