LABUHA, TERBITMALUT.COM — Polemik dugaan penggunaan Ijazah palsu bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapil III Halmahera Selatan yang dilaporkan, kini  ditelusuri Bawaslu Halmahera Selatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halsel, Rais Kahar, saat dikonfirmasi Terbitmalut.com mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

“Di mana sudah tertuang pada pasal 8 ayat (3), yang menyebutkan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu,”kata Rais saat ditemui Jumat, (29/9/2023).

Rais juga menambahkan, jika laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilaporkan Akademisi pekan lalu, sementara sudah dijadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri.

“Karena syarat memenuhi dari laporan itu ada dua hal yaitu syarat formil dan materil,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik dugaan penggunaan Ijazah palsu dari Bakal Calon DPRD, Halmahera Selatan yang sempat diadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Akademisi STAIA Labuha, kini resmi dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor tanda terima laporan 003/LP/PL/Kab/32.04/IX/2023 lalu.

Akademisi STAIA Labuha, Muhamad Kasim Faisal mengatakan, jika upaya pembuktian keabsahan Ijazah yang diduga digunakan oleh Oknum Bacaleg DPRD berinisial IH dari Partai PSI, akan terus dilakukan.

Karena menurutnya, sebagai dosen dirinya merasa tersinggung dengan adanya dugaan upaya memalsukan dokumen Negara seperti Ijazah untuk ikut bertarung di pemilu 2024 mendatang.

Seseorang berhak secara individual dijamin oleh negara untuk menempuh pendidikan formal baik Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.

“Akan tetapi, terdapat ganjalan secara dokumen dalam mencalonkan diri sebagai calon legislatif dan ganjalan yang bersifat dugaan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Halsel, dengan lampiran bukti dokumen, sebagai bahan untuk memperkuat bukti,”katanya seperti rilis diterima pekan lalu. (**)

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *