TOBELO, TERBITMALUT.COM — Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor urut 2, Steward Soentpiet dan Maskur Abdullah, (SMART) diduga melakukan aktivitas pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan tani.
Padahal, ini sudah memasuki masa kampanye, sesuai dengan tahapan pilkada yang ditetapkan KPU Halmahera Utara.
Kegiatan aktivitas yang tak terpuji ini tentunya, Bawaslu kabupaten Halmahera Utara menyoroti dengan adanya, beredar video dan foto melakukan pekerjaan jalan fisik berupa jalan tani, oleh pasangan calon Bupati Halmahera Utara nomor urut 2 Steward Soenpiet dan Maskur Abdullah (SMART) Selasa, (8/10/202).
Ketua Bawaslu kabupaten Halmahera Utara
Ahmad Idris menegaskan bahwa kami akan telusuri dengan adanya beredar berupa video dan foto tersebut.
Menurutnya, terkait masalah ini kami Bawaslu akan mendalami menyeriusi seluruh pelanggaran pemilukada saat ini, maupun nanti jika ada yang sengaja membuat pelanggaran yang telah dilarang sesuai dengan undang-undang Pilkada.
“Langkah Bawaslu akan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan mencari keterangan kepada pihak-pihak terkait yang ada di dalam video,”ungkapnya.
Kemudian lanjut Ahmad, Soal keterkaitan paslon no urut 2 SMART juga akan di telusuri. Apakah pembangunan jalan itu dibantu oleh paslon SMART atau tidak.
“Pada Video dan foto juga sudah nampak, sehingga Paslon nomor urut dua juga akan disurati untuk dimintai keterangan di Bawaslu Halut,”jelasnya.
Disentil terkait jika benar adanya Paslon SMART terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada Ahmad bilang, sanksi terburuknya bisa sampai pada diskualifikasi sesuai pada ketentuan UU Pilkada no 10 tahun 2016 pasal 73.
Di pasal 73 itu, pada poin 2 dijelaskan bahwa Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara pada poin 1 pasal 73 berbunyi, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Tak hanya sanksi administrasi, tetapi juga mengarah pada Pidana jika terbukti, dan Selain Calon atau Pasangan Calon, Anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Ditegaskan juga Pada poin 5 pasal 73 berbunyi. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.”tegas Ahmad. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Uku