
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023 yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara Jumat, (28/7/2023).
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Maluku Utara, yang bertindak sebagai Anggota Majelis dari unsur Masyarakat, Iwan Hi Kader unsur KPU Provinsi Buchari Mahmud.
Bahkan dalam sidang Kode Etik itu, dihadiri secara langsung Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono secara virtual, sebagai pihak terkait.
Posisi Adrian selaku teradu oleh pengadu Hendra Kasim dan Julham Djaguna, yang mendalilkan Adrian Yoro Nareng telah berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, dengan membuat grup di WhatsApp yang berisi tim seleksi (timsel) dan kader partai politik.
Saat ditanya, Anggota Majelis dari unsur Masyarakat, Irwan Hi Kader, kepada teradu menyampaikan, dimana teradu Adrian mengakui membentuk grup WhatsApp bersama timsel seleksi (Timsel) dengan nama The A Team di tanggal 21 April 2023.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Malut itu, mengakui bahwa telah dibuat sebuah grup untuk membahas permasalahan kepemiluan.
“Dalam grup “The a Team” tersebut berisikan empat anggota Timsel, yakni Dr. Jerizal Petrus dan Lilian Apituley dari Timsel zona I. Sementara Zona II, yakni Awaludin dan Anuwar Kadir A. Gafur termasuk Ardiansyah Fauzi seorang kader Partai. Hanya saja saya tidak mengetahui dia orang Partai tapi teman seperjuangan dan memang kita sempat bertemu sebanyak dua kali,”ucapnya.
Dengan begitu, pengadu I Hendra Kasim mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang ada Anggota Bawaslu yang membuat grup percakapan untuk memudahkan komunikasi.
Hanya saja, lanjut Hendra, grup percakapan ini menjadi ganjil karena diduga terdapat kader partai politik. Terlebih, tidak semua timsel masuk dalam grup tersebut.
“Bahkan dari barang bukti yang diajukan hasil percakapan grup WA teradu dinilai telah melakukan intervensi terhadap kerja timsel,” ucapnya.
Sebab, percakapan di grup itu membahas scenario untuk meloloskan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota titipan partai politik. Dan juga terdapat anggota partai politik yang tergabung di grup WhatsApp “The a Team”, yakni Ardiansyah Fauzi (IanSyah) yang diketahui merupakan politisi PDI-P.
Dalam grup “The a Team” tersebut berisikan empat anggota Timsel, yakni Dr. Jerizal Petrus dan Lilian Apituley dari Timsel zona I. Sementara Zona II, yakni Awaludin dan Anuwar Kadir A. Gafur.
“Dalam isi grup itu juga ada percakapan, dimana kader partai politik tersebut memberikan instruksi kepada timsel yang ada dalam grup tersebut,”kata Hendra seraya menyampaikan, dalam percakapan itu, tak satupun membahas sebagaimana menjadi alasan teradu membuat grup WhatsApp.
Selaku aktivis yang selama ini konsen terhadap pemilu di Maluku Utara, Hendra Kasim mengaku isu sara di Pemilu 2024 baru muncul dalam ruang sidang dan hanya nuansa kebatinan teradu.
“Buktinya di Maluku Utara pernah terjadi orang non muslim terpilih di tengah mayoritas orang muslim.”Itu fakta bahwa di Maluku Utara isu SARA sudah tidak berlaku lagi,”ungkapnya.
Penulis : Uku
Editor : Sukur