LABUHA, TERBITMALUT.COM — Begini tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, terkait Polemik dugaan penggunaan Ijazah palsu dari salah satu bakal calon DPRD Dapil III di wilayah Gane Barat, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara hingga Kepulauan Joronga inisial IH dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Halsel, Darmin Hi. Hasim, mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan, KPU sudah berjalan sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana, Rens waktu pengajuan keberatan terhadap Bacaleg pun sudah dilewati dan tidak terdapat aduan, baik dari masyarakat maupun dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan

“Maka terkait dengan tahapan pencalonan DPRD, itu ada masa tanggapan masyarakat. Pada masa tanggapan masyarakat tidak satupun ada tanggapan terkait ini (Ijazah) dan secara administrasi semua berkas Bacaleg sudah memenuhi syarat,”kata Darmin saat diwawancarai Terbitmalut.com Senin, (18/9/2023).

Selain itu, Darmin juga menegaskan jika, KPU dalam hal menjalankan tugasnya mesti bersandar pada PKPU dan tidak bisa menduga-duga

“KPU kan tidak bisa menduga-duga dan KPU bekerja sesuai perintah PKPU dan juknis,”ungkapnya.

Untuk pengaduan atau permintaan Akademisi yang berhubungan dengan dugaan penggunaan Ijazah Palsu, Darmin menyarankan sebaiknya diadukan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)

“Terkait soal ini, saya sarankan lapor ke Bawaslu saja, sebagai lembaga Pengawasan Pemilihan Umum,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akademisi di Halsel menduga, terdapat penggunaan Ijazah yang bermasalah, jika dilihat dari bentuk Ijazah yang digunakan salah satu Bacaleg dengan inisial IH dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan harusnya meninjau administrasi dan lebih memperhatikan kembali Ijazah yang digunakan oleh IH pada jenjang MTs. dengan kelahiran 1979 dan lulus pada tahun 2008 dengan usia kurang lebih 29 tahun yang itu berlaku juga pada Ijazah bersangkutan tingkat SMA atau MA dengan tahun kelulusan 2013 dengan umur kurang lebih 34 tahun,”kata M.Kasim Faisal, Akademisi STAI Alkhairaat Labuha itu dalam pres rilis, Minggu (17/09/2023).

Dari hasil investigasi dan observasi secara akademik selama kurang lebih 2 bulan kata Faizal, terdapat ganjalan di dalam blanko dokumen pendidikan formal, secara reguler tersebut baik dari penempatan foto ijazah hingga pada stempel atau cap sekolah di dalamnya.

Secara reguler, jika ditinjau dari sisi registrasi maka umur yang bersangkutan sudah bertentang dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB).

“Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2006 tentang standar isi satuan dasar dan menengah,”ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, diminta kepada KPU dan Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan bertindak tegas mengenai kejanggalan dokumen yang digunakan oleh bakal calon legislatif tersebut

“Sebagai akademisi dan praktisi pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan, kami meminta secara tegas apabila terdapat pelanggaran di dalam dokumen tersebut, maka perlunya ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku sekarang ini,”tegasnya. (**)

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *