
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diterima Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang ke-11 kalinya, namun dengan 2 (dua) catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Raihan itu diterima saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 itu berlangsung di kantor BPK Maluku Utara, Kelurahan Jati, Rabu (28/5/2025).
Usai menerima LHP-LKPD, Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar Muchsin mengatakan, bahwa raihan WTP ini menjadi yang ke-11 untuk Kabupaten Halmahera Selatan.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan kepala perwakilan, Halsel ini, yang kesebelas kalinya kita memperoleh WTP,”kata Wabup, Rabu (28/5/25)
Namun, Wakil Bupati Halsel menyebut, bahwa raihan WTP juga meninggalkan dua catatan penting dari BPK Malut, untuk bagaimana ditindak lanjuti oleh Pemerintah Halsel.
“Tapi bukan berarti perolehan WTP ini tidak meninggalkan problem. Artinya ada beberapa catatan rekomendasi dari BPK yang harus di tindak lanjuti oleh pemerintah,”ungkapnya.
Diantaranya perjalanan dinas yang masih belum sesuai, di dua OPD dan kekurangan volume pada belanja modal jaringan irigasi dan jalan irigasi.
“Itu yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Halmahera Selatan. Dan kami diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan perbaikan itu,”sebutnya.
Helmi menjelaskan, dua catatan yang akan ditindak lanjuti hanya bersifat administratif, sehingga nantinya akan di sesuaikan oleh Pemerintah Halmahera Selatan.
“Jadi catatannya sifatnya administratif saja yang perlu di sesuaikan. Kelebihan volume juga tidak terlalu besar kurang lebih sekitar 17 juta sampai dengan 20 jutaan saja,”pungkasnya. (**)
Penulis : KunMsy
Editor : Redaksi