LABUHA, TERBITMALUT.COM — Sekretaris Desa (Sekdes) Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan, Wahid Bulagi malas berkantor, mengakibatkan pelayanan kepada Masyarakat sering tidak terurus.
Hal ini di keluhkan oleh beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, menurut warga apabila Kepala Desa ke Kabupaten untuk pengurusan, Sekdes seharusnya berdiam diri di desa untuk melaksanakan atau menggantikan kewenangan Kepala Desa dalam hal pelayanan kepada masyarakat
“Sering kalau Kepala Desa ke Labuha, Sekdes jarang sekali masuk kantor. Bahkan Sekdes,Wahid Bulagi juga sering ke Labuha untuk urusan yang tidak masuk akal sampai berbulan- bulan,”kesal warga kepada Terbitmalut.com Senin, (11/9/2023).
Warga juga menyampaikan, bahwa surat keterangan untuk pengurusan di kantor desa para kaur sering tidak bisa melayani karena tidak ada tanda tangan kades ataupun Sekdes.
“Maka kami minta agar Camat ataupun DPMD segera ambil tindakan untuk mengusulkan pemberhentian Wahid Bulagi dari Sekdes Liaro. Karena ini sejalan dengan amanat Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 49 ayat 1 dan 51 huruf C dan K,” ungkap warga.
Terlepas dari pemberitaan masalah ini, Wartawan Terbitmalut.com masih mencoba mengkonfirmasi kepala desa Liaro namun, hingga berita ini ditayangkan kepala desa masih belum bisa di hubungi.
Penulis : Zrikun
Editor : Sukur