ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Perusahaan perkebunan sawit PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) di desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, (Halsel) Maluku Utara yang diduga memasang patok Hak Guna Usaha (HGU) di lahan perkebunan warga. Salah satunya milik Samsudin Ali warga desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, dengan nomor patok BPN GMM 028.

Dikatakan seorang warga setempat, saat dikonfirmasi Terbitmalut.com, patok tersebut ditemukan langsung oleh pemilik lahan, Samsudin Ali pada Minggu 02 Februari 2025 kemarin.

Warga itu menyebut, perusahan yang beroperasi di bidang minyak sawit itu memasang patok tanpa sepengetahuan warga setempat.

“Perusahaan sawit sudah pasang patok di warga Sekely punya kebun, tanpa sepengetahuan pemilik keun,”kata warga enggan disebutkan namanya, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Sekely, Malik membenarkan perihal itu, Kades juga menyarankan agar bersama mengkonfirmasi hal itu ke pihak perusahaan.

“Itu betul, contoh pak Samsudin Ali punya kebun tanpa sepengetahuan pak Samsudin, langsung dong (mereka) patok di dalam kebun. Patok batas HGU, saya minta hal ini juga dikonfirmasikan ke pihak perusahan,”pintanya.

Hingga berita ini ditayangkan wartawan Terbitmalut.com masih dalam upayah konfirmasi ke pihak PT. GMM. (KunMsy)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *