ads
ads
ads

HALSEL, TERBITMALUT.COM — Publik menyayangkan keterangan resmi Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Kemenag Halsel), saat menanggapi kabar pernikahan sesama jenis yang viral di media sosial.

Pasalnya, Kemenag Halsel bersama jajaran Pemda setempat sebelumnya menegaskan bahwa kabar pernikahan sesama jenis di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan yang viral di media sosial itu tidak benar.

Keterangan tersebut bahkan dikeluarkan dalam bentuk release yang disebarkan ke sejumlah grup whatsapp dengan menyebutkan bahwa informasi yang viral itu tidak benar karena perkawinan tersebut resmi dan sah antara laki-laki dan wanita.

Meski pernyataan resmi dari Kemenag Halsel itu, kemudian diluruskan kembali setelah bidan desa dan sejumlah ibu-ibu di desa setempat menemukan fakta baru, namun publik menyayangkan keterangan resmi yang dikeluarkan sebelumnya tersebut.

Berikut ini tanggapan publik yang dirangkum Terbitmalut.com di salah satu grup whatsapp : 

Kontak whatsapp dengan nama Iston Putra menyayangkan penyelenggara yang memberikan keterangan tersebut. Ia juga mengatakan, PPN dan KUA setempat harus dipanggil dan diperiksa terkait proses pernikahan sesama jenis tersebut.

“Yang memberikan pernyataan ini seorang pejabat publik (Kasubag TU Kemenag Halsel), dan KUA Gane Barat Selatan wajib diberhentikan, itu kawin tidak melalui proses administrasi, hanya melalui lompat jendela,”tulisnya.

Selain itu, kontak atas nama Acil juga menyayangkan hal yang sama terkait pernikahan sesama jenis yang terjadi. Menurutnya, pernikahan yang digelar tentu menghadirkan keluarga mempelai, namun hal berbeda yang dilakukan di Desa Sekely.

“Zaman canggih ini, keluarga mempelai itu wajib dihadirkan, bagaimana bisa kase nikah,”tulisnya.

Diketahui, kedua mempelai itu bernama  Jurnal Lafini alias Della pengantin Wanita (Waria) dan Pengantin Pria bernama Naim Saban. (**)

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *