
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kepala Kecamatan (Camat)Ternate Selatan, Anang Irianto menerima kunjungan koordinasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan, pada Senin (20/5/2024) kemarin.
Koordinasi itu, Ketua PPK Ternate Selatan, Mardania Gazali didampingi anggota PPK Adrajid Kasten, Fahrun Basri dan Fitriningsih Pratiwi Mahmud.
Koordinasi yang dilakukan PPK ke Pemerintah Kecamatan Ternate Selatan, untuk membicarakan permintaan pengusulan Sekretaris dan peminjaman gedung Sekretariat PPK pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 27 November 2024 mendatang.
Ketua PPK Ternate Selatan, Mardania Gazali mengatakan, bahwa pertemuan itu bertujuan untuk membangun silaturahmi dan sekaligus melaporkan diri ke pihak kecamatan. Karena, sebelumnya, PPK sudah koordinasi dengan pihak Polsek dan Danramil terkait keamanan di Pilkada Serentak 2024.
“PPK juga membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perintah, kepolisian maupun TNI dalam mensukseskan tahapan Pilkada di 2024. Silaturahmi ini juga bertujuan membahas soal pengusulan personil Sekretaris dan ruangan Sekretariat untuk mendukung kerja-kerja PPK di Kecamatan Ternate Selatan,”ujarnya.
Marda sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa pentingnya dukungan penuh dari pemerintah Kecamatan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan nanti di 27 November 2024.
“Kerjasama yang baik antara PPK dengan Pemerintah Kecamatan itu sangat penting dalam menghadapi tahapan Pilkada. Dan PPK juga memerlukan Sekretaris yang kompeten serta ruang Sekretariat representatif untuk menjalankan tugas-tugas kami dengan efektif,”ungkapnya.
Pembentukan Sekretariat ini merupakan perintah UU. Dalam Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Serta Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis dalam Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Terpisah, Camat Ternate Selatan, Anang Irianto menyampaikan, komitmennya untuk mendukung penuh terhadap PPK untuk menyukseskan Pilkada 2024.
“Kami akan menindaklanjuti usulan dari PPK Ternate Selatan terkait personil dan ruang Sekretariat. Pemerintah Kecamatan siap memberikan dukungan yang diperlukan agar proses pemilihan berjalan lancar dan sukses,”terangnya.
“Pertemuan ini merupakan langkah awal dari serangkaian persiapan yang akan dilakukan oleh PPK Ternate Selatan untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tambahnya. (**)
Editor : Sukur