ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Salah satu Komisioner KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengusir wartawan saat melakukan peliputan rapat pleno hasil rekapitulasi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tingkat kabupaten di ruang aula Husni Kamil Manik KPU Halsel, Kamis (29/2/2024).

Pengusiran itu dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Halsel, Rusna Ahmad saat memimpin rapat pleno hasil Pilpres. ”Yang berdiri di belakang sebagai apa, coba duduk tertib”tanya Rusna kepada sejumlah awak media yang berada di belakang saksi dan timses.

Dengan begitu, salah satu wartawan, Amru langsung menjawab bahwa mereka adalah wartawan yang sedang meliput Rapat pleno terbuka tersebut.

Hanya saja, Rusna mala berbalik mempertanyakan surat tugas dari wartawan.

Menurut Rusna, ada ketentuan yang mengatur, setiap wartawan yang meliput rapat pleno terbuka yang harus memiliki surat tugas, jika tidak, maka harus keluar dari ruangan.

“Kalau tidak ada surat tugas silahkan keluar lengkapi surat tugas,”kata Rusna di ruang rapat Pleno itu.

Mendengar itu, sejumlah Wartawan yang berada di dalam ruangan pun langsung keluar dari rapat pleno terbuka itu. Bahkan Amrul Doturu, salah satu wartawan mengaku kecewa dengan Komisioner KPU Halsel.

Ambrul menyampaikan, jika KPU Halsel memerlukan ID Card sebagai tanda pengenal wartawan, saat itu juga Ambrul bersama sejumlah wartawan lainya bisa menunjukkan, namun yang diperlukan adakah surat tugas.

“Tanda pengenal kami kan ID Card Pers, yang dibawa setiap saat pada saat liputan. Lalu kenapa, KPU tidak memberitahukan sejak awal kalau mereka butuh surat tugas kami saat peliputan, ini tiba-tiba saat pleno berlangsung,”ungkap Ambrul.

Diketahui, sejumlah wartawan yang hadir dalam rapat pleno tersebut memiliki legalitas kewartawanan yang sah dengan membawa Id card, namun tetap saja dipersulit dengan meminta surat tugas wartawan.

Ikbal Bafagi salah satu wartawan senior mengatakan, KPU harusnya tidak terlalu panik dengan kehadiran wartawan, wartawan hadir melakukan peliputan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tapi sikap KPU seakan ingin menutupi sesuatu disaat pleno terbuka itu.

”Kita sudah dibekali kartu pengenal media, kemudian sekretariat KPU juga mengeluarkan ID Card untuk masuk, lantas apa dasar wartawan harus buat lagi surat tugas,”bebernya.

Diketahui, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja pers akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. (**)

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *