ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan dalam waktu dekat ini akan menurunkan tim untuk meninjau daerah-daerah yang berpotensi sering melakukan penebangan pohon serta penjualan kayu tanpa izin di dalam kawasan hutan Halmahera Selatan.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala UPTD KPH Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjilun saat diwawancarai Terbitmalut.com Selasa, (3/10/2023).

Dikatakannya, meski dengan anggaran yang terbilang kecil untuk Kabupaten Halmahera Selatan dengan kawasan hutan yang luas, namun dalam rangka untuk menjaga kawasan hutan, KPH Halsel akan memaksimalkan peran dalam pengawasan serta pemantauan langsung di kawasan hutan.

Karena, dalam amanah yang telah diberikan melalui Permen LHK Nomor 8 tahun 2021 agar KPH dapat melakukan pemantauan dan pengawasan pengelolaan hutan, harus segera dijalankan dengan memasukkan pengawasan dan pemantauan implementasi dalam agenda prioritas di KPH.

“Maka waktu dekat tim KPH akan ke daerah-daerah yang diduga melakukan penebangan pohon, serta investigasi pangkalan kayu yang tidak memiliki izin,”tegasnya.

Jika kedapatan tanpa izin, lanjutnya, nantinya akan dihentikan sementara dan akan dilaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi untuk ditindaklanjuti atau diarahkan untuk melengkapi dokumen perizinan surat izin Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah tercantum surat izin industri, dan surat izin pendukung lainnya.

“Sehingga dalam waktu dekat ini kita akan ke daerah Gane dan Kecamatan Obi terlebih dulu. Dan jika kedapatan penebangan liar dan pangkalan kayu yang tidak memiliki izin, kami akan buat laporan ke dinas provinsi untuk diproses lebih lanjut,”tambahnya.

Perlu diketahui dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Penulis : Zrikun

Editor : Sukur 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *