WEDA, TERBITMALUT.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Tengah (Halteng) mencatat sejak 2022 hingga kini penerbitan NIB para pelaku usaha sudah capai 1000 lebih.

Plt. Kepala DPMPTSP Halteng, Taher Dji Husin mengatakan, untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah melalui online atau aplikasi OSS. Jadi tinggal memenuhi persyaratan yang dimintai sistemnya saja langsung NIB nya keluar.

“Untuk di DPMPTSP Halteng kita hanya melayani masyarakat yang belum memahami penerbitan NIB mereka. Sehingga kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat,”ujarnya saat diwawancarai Terbitmalut.com Selasa, (22/10/2024).

Setelah NIB pelaku usaha diterbitkan, maka ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha. Salah satunya realisasi investasi yang dilaporkan per 6 bulan jangan sampai ada penambahan modal dan penambahan tenaga kerja, itu yang dilaporkan ke DPMPTSP.

“Sehingga kita bisa mengetahui realisasi investasi para pelaku usaha di Halmahera Tengah apakah mengalami penurunan atau kenaikan,”jelasnya.

Taher juga menambahkan bahwa sejak tahun 2022 hingga triwulan ketiga ini sudah tercatat 1000 lebih NIB yang diterbitkan oleh pelaku usaha di Halmahera Tengah.

“Karena ada verifikasi juga setiap 6 bulan untuk melihat NIB nya masih aktif atau tidak. Karena kita lihat pada sisi laporannya yang dilaporkan pelaku usaha,”terangnya.

Menurut Kadis, pihaknya juga membuka pelayanan penerbitan NIB salah satunya di Pasar Perikanan dan Pasar Fidi Jaya dalam setiap Minggu 3-4 kali dilakukan.

“Sehingga kita mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Bukan berarti mereka tidak mau urus NIB mereka. Akan tetapi, ada juga yang lagi sibuk kerja mungkin, makannya kita turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan pelayanan secara langsung di setiap kecamatan,”ungkapnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *