TOBELO, TERBITMALUT.COM — Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos melaporkan dugaan atas beberapa oknum perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta dan melibatkan diri dalam kampanye salah satu kandidat calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara.
Ada dua orang oknum yang dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Utara, yakni Rahmat Barei selaku Perangkat Desa Luari kecamatan Tobelo Utara dan Eras Jamani selaku ASN Pemda Halmahera Utara.
Tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2024, di duga salah seorang perangkat Desa Luari Kecamatan Tobelo Utara, bernama Ahmad Barei tidak menjaga kenetralan sebagai perangkat desa sehingga telah ikut serta dan terlibat aktif dalam melakukan postingan di media social Facebook, yang bertujuan untuk turut mempromosikan kemenangan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara yang berinisial SMART, dan inisial tersebut merujuk pada Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola.
Sementara itu, Erasmus Jamani Pada tanggal 12 dan 16 Oktober 2024 telah ikut serta dan melibatkan diri dalam suatu kegiatan kampanye salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 04, Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad yang bertempat di Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo dan Luari kecamatan Tobelo Utara.
Ketua Tim Hukum Pasangan calon Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos (MANIS), Joni Muda, didampingi Sekertarisnya, Jurait Lidawa mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan dua orang yang diduga oknum perangkat desa dan ASN ke Bawaslu Halmahera Utara, karena diduga ikut serta dan melibatkan diri dalam suatu kegiatan kampanye salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Hal ini merupakan perbuatan yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Jo. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”jelas Jhoni Muda, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, lanjutnya, kedua oknum ini juga diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 62 ayat (1) huruf b dan c Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil Walikota Jo. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Jo. PP RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
”Kami berharap Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara dapat memeriksa dan menindaklanjuti laporan yang kami masukan,”harapnya. (Nawir)