ads
ads

TERBITMALUT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (KD) sebagai saksi oleh KPK.

“Hari ini Rabu (7/8/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),”ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Rabu (7/8/2024) seperti dilansir dari detikcom.

Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Selain Kuntu Daud, ada juga pula Olivia Bachmid, istri Muhaimin Syarif, tersangka penyuap terhadap Abdul Gani.

Berikut pihak-pihak yang dipanggil KPK:

1.DS, ajudan Gubernur/anggota TNI AD

2.KD, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara

3.OB, swasta

4.ZS, karyawan PT Mineral Trobos

5.SL alias AC, direktur PT Modern Raya Indah Pratama

6.LM, direktur PT Mineral Jaya Molagina

7.PBH, pimpinan departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

8.KHSR, Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Kasus Mantan Gubernur Malut

AGK saat ini telah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Dengan nilai yang didapatkan dari berbagai proyek infrastruktur di Malut, yang mencapai Rp 500 miliar bersumber dari APBN.

AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilaksanakan.

Sehingga, Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. (**)

Sumber : detikcom

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *