TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemilik Malut United berinisial DG alias David dan orang dekatnya berinisial DP alias Deni dipolisikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan intimidasi dan penghalangan tugas Jurnalistik saat Malut United ditahan imbang tim tamu PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, Sabtu, 7 Maret 2026 malam.
Laporan dugaan intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik tersebut yang dimasukkan korban Irwan Djailan reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate dan Firjal selaku pimpinan Media Halmahera Post melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and partners pada Senin, 9 Maret 2026 dini hari tadi, yang dibuktikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shif III, Aipda. Arfuddin Umahuk.
Bahmi Bahrun Selaku Kuasa Hukum menyampaikan, kecaman keras atas tindakan arogan yang dilakukan terlapor kepada para jurnalis saat melaksanakan aktivitas peliputan secara resmi.
”Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,”ucapnya.
Langkah tersebut menurutnya, sudah bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
”Perlu kami ingatkan kepada semua pihak, bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan diatur ketentuan pidana di dalamnya. Maka kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,”tegasnya.
Selaku penasehat hukum, ia meminta Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto untuk memberikan atensi sehingga kasus tersebut dapat diusut tuntas secara transparan dan profesional.
“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk bertindak di atas hukum,”harapya.
Kami akan tetap mengawal proses kasus ini hingga tuntas.
“Sehinga langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum-oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,”pungkasnya. (Jul)
Editor : Uku






