ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara cabang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengindikasi adanya dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan CV Vini Vidi Vici. Terkait pembangunan jalan Ke Lapen di desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan.

Hal itu terindikasi ketika tim Pengawasan dan Pemberantasan Tipikor melakukan investigasi dan advokasi ke Desa Wayaloar Obi Selatan beberapa waktu lalu.

Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Tipikor Malut cabang Halsel, Sadam Yusuf kepada Terbitmalut.com melalui release pers mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Ke Lapen ruas di Desa Wayaloar dengan Nomor Kontrak 620/11/SPP-PPJ/DPUPR-HS/DAU/2024, senilai Rp.4.496.000.043 yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halsel itu terindikasi melanggar hukum dengan aturan mekanisme yang berlaku.

“Berkaitan dengan pekerjaan jalan di desa Wayaloar oleh CV. Vini Vidi Vici, diduga dan diindikasikan penggunaan material LPA (Lapisan Pondasi Agregat). Atas kegiatan tersebut juga diduga menggunakan material dari bantaran sungai desa dan diduga kuat tidak memiliki Izin Galian C (Batuan), “kata Sadam, Selasa (16/7/2024).

Hal itu juga sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Izin Pertambangan, Mineral Batubara Batuan yang dijalankan melalui Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Menurut Ketua Advokasi dan Investigasi LPP-Tipikor Cabang Halsel itu, bahwa kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Ke Lapen di Desa Wayaloar diduga kuat pekerjaannya dilakukan tidak sesuai dengan Spesifikasi Pekerjaan yang diatur dalam ketentuan kontrak pekerjaan.

“Item pekerjaan dengan kontrak 62011/SPP-PPJ/DPUPR- HS/DAU/2024, diduga kuat pekerjaannya dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang diatur dalam ketentuan kontrak pekerjaan,”jelasnya.

Olehnya itu, dengan ini kami menyampaikan sikap bahwa melalui Pemerintah Kecamatan OBI Selatan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Halsel dalam hal ini Dinas PUPR Halmahera Selatan agar menindaklanjuti dugaan dan indikasi pelanggaran atas kegiatan proyek tersebut.

“Melalui Polsek Obi Selatan, agar disampaikan kepada Ditkrimsus Polda Maluku Utara, agar segera menindak tegas aktivitas kegiatan pertambangan batuan (Galian C) yang diduga kuat tidak memiliki Izin galian C,”harap Sadam.

Sadam juga meminta, pihak Polda Malut untuk segera melakukan pemanggilan kepada CV Vini Vidi Vici, serta mendesak Ditkrimsus Polda Malut segera melakukan Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan galian C secara ilegal.

“Melalui Polsek Obi Selatan, disampaikan kepada Dirkrimsus Polda Malut agar segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap pihak CV. Vini Vidi Vici berkaitan dengan dugaan penggunaan material LPA tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan Pekerjaan,”tegasnya

Selain itu, Ia juga mendesak Ditkrimsus Polda Maluku Utara segera melakukan Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan batuan Galian C secara illegal

“Yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ke Lapen Ruas di Desa Wayaloar dengan nilai Rp.4.496.000.043,- yang dikerjakan oleh CV Vini Vidi Vici itu,”pungkasnya. (**)

Penulis : KnM

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *