TERBITMALUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Tersangka ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
“Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12/2023) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,”kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (24/12/2023) seperti dilansir dari Detikcom.
Ali mengatakan Kristian ditangkap pada Sabtu (23/12/2023) dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara, untuk pemeriksaan pendahuluan. Dalam proses penangkapan itu, KPK dikawal penuh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.
“Berikutnya tersangka dimaksud, diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan,”ungkapnya.
Ali juga menyampaikan, Kristian diterbangkan hari ini ke gedung Merah Putih KPK. Kristian akan diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini (24/12/2023), tersangka KW diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim,”tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kristian Wuisan (KW) dan 6 tersangka lainnya, termasuk Gubernur atas dugaan tindak pidana korupsi, proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, (20/12/2023) lalu.
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata menyampaikan, Kristian Wuisan (KW) menyatakan kesanggupan memberikan uang kepada Gubernur,
“Dengan inisiatif penggunaan rekening uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan juga untuk membayar kesehatan yang bersangkutan,”ucap Alex saat membacakan konstruksi perkara pada Rabu, (20/12/2023) lalu di gedung KPK.
Sehingga, Kristian Wuisan (KW) bersama Stevi Thomas (ST) dan Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin (AH) disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 199 dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dalam pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (**)
Berikut daftar tersangka yang ditetapkan KPK :
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan
Editor : Redaksi