TERNATE, TERBITMALUT.COM — Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di vonis 8 tahun penjara. Selain 8 tahun penjara, Badan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate mendenda AGK Rp.300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa AGK, membayar uang pengganti sebesar Rp. 109 miliar dan Rp.90 ribu dolar AS dengan ketentuan dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dikembalikan.
Maka dianggap berkekuatan hukum tetap dan Jaksa melakukan penyitaan harta benda dan apabila dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Dengan vonis serta uang pengganti diatas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama serta Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa,”ucap Ketua Hakim, Kadar Noh dalam sidang pembacaan vonis terdakwa, Kamis (26/9/2024).
“Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,”sambungnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hairun Rizal, menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu, terhadap vonis tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Yang mulia selama 7 hari, kami pikir-pikir,”ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, Rony menuntut terdakwa dugaan korupsi suap dan gratifikasi, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan.
Jaksa meyakini AGK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke 1, 2 dan dakwaan ke 3.
Dalam dakwaan 1, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 65 ayat 1, tentang suap dan dakwaan ke 2, pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 5 ayat 1 tentang suap.
Sementara, dakwaan ke 3, Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gratifikasi.
Jaksa juga menetapkan AGK untuk membayar uang pengganti, Rp.109 miliar Rp.56 juta Rp.827 ribu dan Rp. 90 ribu dollar AS. Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka AGK mengganti dengan penjara 5 tahun. (**)
Editor : Uku