TERNATE, TERBITMALUT.COM — Polisi kembali amankan puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus saat melakukan razia. Barang bukti sebanyak 80 botol itu ditemukan dalam sebuah mobil truk yang hendak keluar dari Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, Minggu (01/03/2026).
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo menyampaikan, pengungkapan puluhan botol minuman ilegal tradisional jenis cap tikus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya satu unit kendaraan diduga membawa miras ilegal yang akan tiba di Pelabuhan Bastiong.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dan anggota langsung bergerak menuju Pelabuhan Feri Bastiong untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan”ujarnya.
Menurutnya, petugas kemudian menghentikan satu unit mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi DN 86XX VH yang baru keluar dari area pelabuhan yang diduga membawa minuman keras tersebut. Kendaraan lalu digiring ke ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti sebanyak enam kardus yang berisi total 80 botol plastik ukuran 1.5000 ml minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus. Selanjutnya, sopir kendaraan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku berinisial RFT (30) pekerjaan wiraswasta, beralamat dari Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,”ungkapnya.
Kasi Humas menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menciptakan situasi aman dan kondusif selama Ramadhan. Sekaligus sebagai respons cepat terhadap laporan Masyarakat. (Jul)
Editor : Redaksi





