ads
ads
ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Polres Halmahera Utara, berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata api tanpa izin yang sah, dari negara Filipina, sebagaimana laporan Polisi tertangkap tangan Nomor : LP – A / 05/V/ 2024/Pmu/Res Halut /SPKT tanggal 12 Mei 2024.

Pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa ijin yang sah ini berawal informasi adanya penyelundupan senjata api dari negara Philipina ke indonesia melalui perairan Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dengan adanya informasi tersebut, Kapolres Halut memerintahkan Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, untuk membentuk tim gabungan dan selanjutnya Tim gabungan yang dipimpin Wakapolres langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku pemasok/ penyelundup serta pembeli.

Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, penyidik sat reskrim memperoleh alat bukti yang cukup, serta menunjukan keterlibatan para terduga dengan perkara dimaksud dan pada hari senin 13 mei 2024 anggota Sat Reskrim telah mengamankan 4 orang pelaku, yaitu RS (45) YS (50) SBS (23) dan VM (18).

“Termasuk barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4 pucuk senjata api serbu jenis M16 1 buah, pucuk senjata api jenis Softgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56 cm dan 8 buah magazen, 3 buah Handphone dan buku tabanas,”ujar Kapolres AKBP Moh. Zulfikar Iskandar Press Release didampingi Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto, Kasat Reskrim, Iptu M Toha Alhadar pada Rabu, (12/6/2024).

Adapun peran masing-masing Pelaku terkait dengan penyelundupan Senjata Api dari Philipina ke Indonesia, Pelaku RS sebagai pemilik kapal Pamboat, Pemodal yang membeli senjata Api di Philipina, dan menjual senjata Api ke Pelaku YS, sebagai orang yang menerima atau memesan dan Arya membeli Senjata Api.

Selanjutnya Pelaku SB berperan sebagai ABK atau Jurumudi Kapal Pamboat dan Juru Bahasa, pelaku VM Sebagai ABK atau dan untuk Pelaku SB Sebagai Juru Bahasa di Philipina.

Untuk itulah, kata Kapolres, Modus Operandi (MO) Pelaku RS mendapatkan senjata api dengan cara menjual burung jenis Nuri dan Kakatua di Philipina dari hasil penyelidikan Burung yang di jual 100 ekor.

“Tiba di Philipina mereka menjual burung tersebut dan selama 2 Minggu berada di sana mereka bertemu seseorang dengan inisial R dari hasil jual beli burung kemudian para terduga pelaku RS Membeli senjata api sebanyak 3 Pucuk masing masing 2 Pucuk M16 Dan 1 Pucuk Sofgan. Setelah Itu mereka kembali ke Indonesia tepat di kabupaten Halmahera Utara dengan Menggunakan Pamboat menempuh jarak selama 48 jam,”jelas Kapolres.

Jadi dari hasil informasi dan pengembangan kurang lebih dari 24 jam tim gabungan dibawa pimpinan Wakapolres terdiri dari Sat Reskrim Polres Halut, Jatanras Polda Maluku Utara,Intel Polda Malut, dan Intelmob, Sat brimob Polda Maluku Utara pada tanggal 12 Mei 2024 saat itu tim gabungan berhasil mengamankan 2 Pucuk M16 dan 1 Pucuk Senjata Api Jenis Sofgan.

Kapolres Halut juga memerintahkan kasus ini untuk dikembangkan dan dari keterangan salah satu pelaku bahwa ada 1 Pucuk senjata Api jenis M16 yang di simpan di salah satu rumah di Kecamatan Tobelo selanjutnya di amankan.

“Selama 2 Minggu dilakukan lagi pengembangan tim gabungan mendapatkan informasi ada 1 Pucuk senjata api jenis M16 ada di Kabupaten Pulau Morotai, Kemudian di amankan oleh Intelmob Sat Brimob Polda Maluku Utara,”jelasnya.

Menurut Kapolres, bahwa pihaknya sudah mengamankan para pelaku sebanyak 4 orang dan Barang Bukti 4 Pucuk Senjata Api jenis M16, Satu (1) Pucuk senjata api Shotgun, 106 Butir Amunisi kaliber 5,56, delapan buah Magazen 3 buah handphone ,satu buah buku tabungan Bank BNI atas nama YS dan satu unit kapal Pamboat.

“Kasus ini, tidak berhenti disini saja tapi polres halmahera utara terus melakukan pengembangan peredaran senjata ilegal, termasuk juga untuk senjata api yang saat ini kami amankan dari para pelaku belum diketahui pasti mau di jual atau di bawa kemana, karena Itu saat ini masih dalam pengembangan,”tambahnya.

“Dengan adanya Press Release diselenggarakan ini, bisa dijadikan edukasi dan pertimbangan masyarakat maupun Pemerintah dalam rangka mengambil langkah/ upaya kebijakan selanjutnya dalam mengantisipasi maraknya kejahatan yang terjadi untuk kepentingan Keamanan dan Ketertiban di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,”harapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu M Toha Alhadar, menyampaikan, bahwa kejahatan para pelaku, Penyidik sangkakan telah melanggar pasal 1 Ayat (1) dan atau pasal 2 Ayat (2) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tideline Byzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu no 8 tahun 1948 dan Jo Pasal 55 KUHPidana, kepada para Pelaku yang terlibat dan yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut dengan unsur Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelike Byzondre Stafbepalingen” (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu no 8 tahun 1948 yakni (1) barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini. Dengan Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPIdana yakni Barang siapa yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan ancaman mendapatkan Hukuman mati atau penjara seumur hidup,”tegasnya. (**)

Penulis : Nawir

Editor   : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *