
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja di Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (29/6/2025).
Menurut Kasi Humas, penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025 kemarin sekitar pukul 16:30 wit, setelah anggota opsnal Satres Narkoba Polres Ternate mendapatkan informasi dari informan yang berpartisipasi dalam mengungkap narkotika. Dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman.
Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Suherman memimpin tim opsnal Satres Narkoba Polres Ternate untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka.
“Setelah melakukan pemantauan, tim opsnal Satres Narkoba Polres Ternate melihat tersangka MFT (22), keluar dari tempat kosnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, tim opsnal Satres Narkoba Polres Ternate langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,”ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo, dan 1 buah kartu sim.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,”ungkap Kasi Humas Polres Ternate itu.
Ia mengatakan, Polres Ternate akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkoba,”tambahnya. (**)
Editor : Uku