LABUHA, TERBITMALUT.COM — Seorang pria (29) inisial MA alias Mahdi Abubakar asal Desa Panamboang Oma Moi, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang sementara menjadi pelaku terduga penganiayaan, membantah tuduhan terhadap dirinya dan langsung melaporkan balik.

MA dilaporkan ke Polisi Resort (Polres) Halsel pada tanggal 23 Mei 2024 dengan Nomor: STPL/243/V/2024/SPKT, karena diduga melakukan aksi kekerasan hingga penikaman terhadap 2 (dua) korban, inisial JR alias Julkifli Rajak dan SI alias Saifudin Ibrahim.

Merasa menjadi korban, MA pun mendatangi Polres Halsel dan juga membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya pada 25 Mei 2024.

Setelah sebulan pasca kejadian, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha dengan Nomor: Sp-Sidik/39.a/VI/2024/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2024 lalu.

Ketika ditemui Terbitmalut.com Rabu 26 Juni 2024, di kantor pnyeledikan Sat Reskrim Polres Halsel saat menghadiri panggilan, MA mengakui bahwa, dirinya yang menjadi korban atas kejadian itu, bukan sebagai pelaku.

“Saya disini sebagai korban, waktu itu bertepatan malam pesta ronggeng, pada Sabtu, (22/52024) saya dari Labuha arah pulang ke Dusun Oma Moi, sekitar pukul 22.00 wit diperjalanan saya dipanggil keduanya, tidak tanya langsung saya dipukul,”ujar MA, Rabu (26/6/2024).

Lanjut MA, untuk membelah diri saya balik melawan keduanya, tiba-tiba ada yang memukul saya dari arah belakang menggunakan benda keras (kayu) sampai terpental dalam got (drainase) setelah saya bangun mereka sudah tidak ada (melarikan diri).

Karena, terbawa emosi saya mencari keduanya Saifudin dan Yudi, benar saya membawa benda tajam (pisau) tapi saya tidak menemukan keduanya, hingga sekitar pukul 24.00 Wit saya sudah tidak sadarkan diri (pingsan).

“Anehnya pada malam itu tidak ada Kifli (JR) tetapi hanya Yudi dan Saifudin (SI), sementara dia (Julkifli) yang membuat laporan ke Polres Halsel, mengatakan saya menikamnya, sedangkan saya tidak melihatnya di tempat kejadian,”terangnya.

Selain diduga tindakan penikaman, insiden ini juga diwarnai dengan aksi pengrusakan rumah yang dilakukan MA alias Mahdi. Dibenarkan olehnya ketika diwawancarai.

“Benar, saya mencari keduanya hingga ke rumah mereka, karena tidak menemukan keduanya dan tersulut emosi saya melakukan aksi pengrusakan di rumah itu,”ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan saudara MA alias Mahdi, Sat Reskrim Polres Halsel masih dalam penyelidikan para saksi. Sementara laporan saudara Julkifli Rajak (JR) dalam penyelidikan Kejari Labuha. (**)

Penulis : KnM

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *