ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara, Rabu (15/04/2026) kemarin.

Kapolres Ternate, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo, menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan KDRT yang dilaporkan oleh korban berinisial PW, terhadap tersangka Raeychan Adam Perdana alias Raehan.

Menurutnya, rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026, serta didukung Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Rekonstruksi yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Ternate.

Rekonstruksi digelar langsung di rumah korban di RT 019 RW 006 Kelurahan Toboleu, dengan melibatkan sejumlah pihak antara lain personel Sat Reskrim Polres Ternate, Unit PPA, Tim Identifikasi, Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasehat hukum korban dan tersangka, serta personel pengamanan dari Sat Sabhara dan Polsek Ternate Utara.

Dari hasil rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 lalu sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

“Dalam adegan yang diperagakan, tersangka melakukan berbagai tindakan kekerasan, di antaranya melempar sandal, helm, hingga kursi ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami benturan pada beberapa bagian tubuh,”ungkapnya.

Selain itu, tindakan kekerasan juga sempat mengenai anak korban. Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik, dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok.

Ipda Sudirjo, menambahkan, bahwa pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,”tegasnya.

Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan, khususnya KDRT, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar. (Jul)

Editor : Redaksi

Bagikan: