ads
ads

JAKARTA, TERBITMALUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, (20/12/2023) secara resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka.

Penetapan AGK sebagai tersangka, karena diduga menerima suap Rp 2,2 miliar. Untuk itu, Gubernur Abdul Gani menyatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya adalah risiko menjadi pejabat.

“Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya resiko jadi pejabat, karena kadang-kadang kita salah,”kata AGK usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dikatakan AGK, menjadi pejabat sering mendapat tekanan dari masyarakat. AGK mengaku menerima penetapan tersangka ini.

“Apalagi dengan, kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat yang dipercayakan,”ucapnya.

Sebelum itu, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

“AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023.

Dikatakan Alexander, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Dan AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,”ungkapnya.

Bahkan, AGK juga diduga menerima uang dari para ASN untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

Berikut daftar tersangka yang ditetapkan KPK : 

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba

2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin

3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail

4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan

5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim

6. Pihak swasta, Stevi Thomas

7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Penulis : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *